Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Headline70 Dilihat

Asiapelago.com | Nunukan – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Operasi ini dilakukan oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris di sekitar patok perbatasan Nomor A663, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Komandan Pos Gabma Simanggaris, Letda Arm Toffano Adita Bangun, menginstruksikan tiga personelnya, yakni Sertu Muhammad Ilham, Pratu Haris, dan Prada Fajar, untuk melakukan patroli keamanan di jalur tikus yang kerap digunakan sebagai rute ilegal menuju Malaysia.

Selama patroli, petugas mendapati tiga pria dengan ransel berjalan di pinggiran tebing menuju jalur tikus. Kecurigaan semakin kuat hingga dilakukan pemeriksaan terhadap identitas mereka. Setelah diperiksa, ketiganya—Zulkifli (30), Agusran (28), dan Irham (22)—diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Sertu Muhammad Ilham segera melaporkannya kepada Letda Arm Toffano. Ketiga CPMI ilegal tersebut kemudian dibawa ke Pos Gabma Simanggaris untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menegaskan bahwa pengawasan wilayah perbatasan akan terus ditingkatkan guna mencegah penyelundupan pekerja migran ilegal yang berisiko terhadap eksploitasi tenaga kerja.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga dari praktik ilegal yang merugikan. Patroli di jalur tikus dan wilayah perbatasan akan semakin diperketat guna mencegah pergerakan ilegal,” ujarnya.

Tindakan ini mencerminkan komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan nasional serta melindungi hak-hak warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi sebagai pekerja migran ilegal.

Komentar