TANJUNGPINANG – Kasus dugaan penipuan yang menyeret persoalan keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri) ke Manokwari kini memasuki fase penentuan.
Setelah upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Berkas perkara tersebut kini berada di tangan jaksa untuk diteliti. Tahap ini menjadi penting karena jaksa akan menentukan apakah perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan penerimaan berkas tersebut.
Menurutnya, berkas perkara dugaan penipuan terkait keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari diterima dari penyidik Polda Kepri pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Berkas tahap satu perkara dugaan penipuan dalam keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri ke Manokwari dari penyidik Polda Kepri kami terima pada Rabu, 26 Agustus 2026,” kata Senopati sebagaimana dikutip dari media online Telisiknews.com, Minggu (30/8/2026).
Jaksa selanjutnya akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas tersebut.
Jika hasil penelitian menyatakan berkas lengkap atau memenuhi syarat, proses hukum akan bergerak ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Sebaliknya, jika masih ditemukan kekurangan, penyidik dapat diminta melengkapinya sesuai petunjuk jaksa.
Penyerahan berkas ini sebelumnya telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri pada 20 Agustus 2026.
Restorative Justice Gagal, Perkara Berlanjut
Sebelum perkara didorong lebih jauh ke proses hukum, Polda Kepri sebenarnya telah membuka pintu penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Penyidik mempertemukan pihak pelapor dan terlapor pada 12 Agustus 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengakhiri persoalan tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan kedua belah pihak saat itu diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan.
“Kemarin kita sudah membuka ruang dari dua belah pihak untuk menyelesaikan secara restorative justice. Pada 12 Agustus, kita sempat mempertemukan masing-masing pihak, baik dari pihak pelapor dan terlapor,” ujar Ronni, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sempat menyepakati batas waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan.
Namun, kesepakatan tersebut ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Hingga batas waktu berakhir, kewajiban yang harus dipenuhi pihak terlapor tidak terealisasi. Upaya damai pun kandas.
“Setelah tujuh hari ternyata tidak terjadi kesepakatan. Dari pihak terlapor tidak bisa menyelesaikan apa yang harus mereka selesaikan sesuai dengan kesepakatan,” kata Ronni.
Gagalnya jalan damai tersebut menjadi titik balik penanganan perkara.
Penyidik kemudian kembali melanjutkan proses hukum dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejati Kepri untuk diteliti.
“Makanya tanggal 20 Agustus kemarin untuk berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujarnya.
Berkas di Meja Jaksa, Tersangka Belum Ditahan
Meski perkara telah masuk ke tahap penelitian jaksa, Polda Kepri belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ronni menyebut keputusan tersebut bukan berarti proses hukum dihentikan. Penyidik memilih tidak melakukan penahanan karena tersangka dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan.
“Kita tidak melakukan penahanan karena memang sejauh ini pihak tersangka ini sangat kooperatif,” ungkapnya.
Menurut Ronni, tersangka sejauh ini memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
“Pada saat kita panggil, beliau hadir. Pada saat kita minta barang bukti, beliau juga menyerahkan barang bukti yang kita minta,” katanya.
Kini, bola penanganan perkara berada di tangan Kejati Kepri.
Penelitian jaksa terhadap berkas tahap pertama akan menjadi salah satu titik krusial dalam menentukan arah perkara dugaan penipuan tersebut.
Jika berkas dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, kasus yang sebelumnya masih memiliki peluang diselesaikan melalui jalur damai kini bergerak semakin dekat menuju proses penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari, sementara persoalan yang melatarbelakanginya kini telah masuk dalam proses hukum pidana.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Komentar