Box Redaksi

oleh

DATA PERUSAHAAN

Diterbitkan oleh PT. Asiapelago News Media
Nomor AHU– 043312.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 3007240001925
NPWP : 21.292.726.3-225.000 / PT. Asiapelago News Media

Rekening Perusahaan :
Bank Negara Indonesia (BNI)
Nomor Rekening : 6063852824 a/n PT. Asiapelago News Media

Bank Central Asia (BCA) :
Nomor Rekening : 8550376041 a/n Lina Susanti

Email :
asiapelagonewsmedia@gmail.com
hi@asiapelago.com

Telephone : +62 813-7175-6061

Direksi Perusahaan

Direktur / Pimpinan Umum : Indra Budiman

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab : Andi Samsudin

Penasehat Hukum
Jufriyadi, SH
Filemon Halawa, S. KOM, SH, MH
Danieli Gulo S.Pd

Wartawan Batam
Oktarina prima dewi
Hafizaria
Andy Cocong
Agung Mirza
Robby

Kabiro Tanjung Balai Karimun
Iskandar

Kabiro Natuna
Ahmad Junnaidy

  • Perwakilan Pulau Tiga
    Wan Eni Safitri
  • Perwakilan Pulau Subi
    Bani Adam

Kaperwil Jambi
Junaidi Ary

Web IOT : DK Group

Perum Taman Lestari Blok A1 No 18, Desa/Kelurahan Kibing, Kec. Batu
Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
Kode Pos: 29422

PERHATIAN

Wartawan Asiapelago.com dibekali kartu pers / Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas.
dan namanya tercantum pada box redaksi ini.

Apabila ada yang mengaku Wartawan Asiapelago.com meskipun KTA dan surat tugas masih berlaku,
Sepanjang namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi,
Maka dinyatakan tidak berlaku dan bukan Wartawan Asiapelago.com

Wartawan media ini dilarang keras meminta atau menerima uang, barang maupun fasilitas dalam bentuk apapun dari narasumber.

DIVISI USAHA

Pemimpin Perusahaan
Indra Budiman

Sekretaris Perusahaan
Lina Susanti

Iklan dan Promosi
Tim Promosi Asiapelago News Media

KODE ETIK INTERNAL

1. Dalam bertugas, wartawan/kontributor Asiapelago.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.

2. Setiap wartawan/kontributor yang menjalankan tugas jurnalis, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.

3. Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi.

4. Wartawan Asiapelago.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Peraturan Perusahaan Termasuk Aturan Jenjang Karir Wartawan

Wartawan Asiapelago.com memiliki jenjang karir struktural, kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan. Saat ini, konsep itu dalam pengembangan manajemen dan karyawan.

Perusahaan Pers Asiapelago.com memiliki jenjang karir fungsional kewartawanan yang akan dijalankan sebagai berikut ;

Karyawan Non Redaksi

Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi keredaksian, seperti Office Boy, Kurir Surat, dan Driver.

Wartawan Freelance

  1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.
  2. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 x 2 Tahun.
  3. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
  4. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat ID Card Reporter Sementara, Name Card dan Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
  5. Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.

Wartawan Kontrak

  1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.
  2. Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
  3. Periode II yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.
  4. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.
  5. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/ desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
  6. Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
  7. Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.

Wartawan Tetap

  1. Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
  2. Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama.
  3. Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistiknya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
  4. Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.


Manajemen