Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak di Kepulauan Riau, Produksi Tetap Berjalan Meski Larangan Berlaku

Batam3497 Dilihat

Asiapelago.com | Batam — Meskipun larangan terhadap rokok tanpa cukai telah diberlakukan sejak tahun 2019, peredaran produk tembakau ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai, seperti merek H Mild dan Luffman jenis Bold dan Mild, masih mudah ditemukan dan diperoleh tanpa kesulitan, terutama di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencabut ketentuan pembebasan cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di zona perdagangan bebas sejak 17 Mei 2019. Ketentuan ini berlaku di seluruh kawasan Free Trade Zone Indonesia, termasuk di Batam, Bintan, dan Karimun sebagai bagian dari wilayah Kepulauan Riau.

Namun, peredaran rokok ilegal produksi PT Fantastik Internasional masih berlangsung secara terbuka. Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak manajemen perusahaan yang berlokasi di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, akses untuk bertemu langsung tidak diberikan oleh petugas keamanan perusahaan.

“Tidak bisa bang,” ujar seorang petugas keamanan berbadan tegap yang ditemui baru-baru ini.

Meski enggan membeberkan informasi lebih lanjut terkait proses distribusi, petugas tersebut membenarkan bahwa lokasi tersebut memang digunakan sebagai tempat produksi rokok H Mild.

“Kalau di sini memang produksi saja, pak. Soal keluarnya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Dari pantauan langsung di lokasi pabrik, terlihat sejumlah kontainer terparkir di area perusahaan, yang memunculkan dugaan bahwa aktivitas distribusi tetap berjalan, meski dengan pengawasan terbatas.

Komentar