Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa Rokok H Mind Ilegal di Perairan Sekupang

Batam, Headline3676 Dilihat

Asiapelago.com | Batam — Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu unit kapal penumpang yang membawa barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 102.400 batang rokok ilegal di wilayah perairan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penindakan tersebut dilakukan saat tim patroli laut Bea Cukai Batam memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pada kapal tersebut, diketahui bahwa kapal tidak memiliki dokumen sah terkait muatan yang dibawanya.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat 23 Februari 2023 tentang kapal penumpang yang membawa barang diduga hasil tembakau ilegal, sehingga segera dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, saat memberikan keterangan di Batu Ampar, Selasa (28/2/2023).

Menurut Rizki, barang bukti berupa ribuan batang rokok merek dagang “H MIND” seharusnya dilengkapi dengan pita cukai jika beredar di luar wilayah Batam. Dalam proses penyelesaian perkara, Bea Cukai Batam menerapkan prinsip ultimum remedium dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni sebesar Rp205.518.000.

Penegakan terhadap pelanggaran cukai ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan menjaga ketertiban pasar di wilayah Kepulauan Riau.

Komentar