Batam Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Batam3595 Dilihat

Asiapelago.com | Batam — Peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terus menjadi sorotan. Produk rokok tanpa pita cukai merek H-Mind dan Luffman dengan mudah ditemukan di berbagai warung eceran di kota tersebut.

Rodin, salah seorang pemilik warung di kawasan Batam, mengungkapkan bahwa rokok H-Mind dan Luffman menjadi pilihan utama bagi banyak pelanggan. Ia menyebutkan harga yang terjangkau sebagai faktor utama tingginya minat terhadap produk tembakau ini.

“Harganya cukup murah, hanya Rp10.000 sebungkus. Kondisi ekonomi saat ini yang sulit membuat banyak orang beralih ke rokok tanpa cukai,” ujar Rodin saat ditemui pada Rabu (23/3/2023).

Selain peredaran lokal, Rodin juga mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut diduga diselundupkan ke luar Batam. Ia mengaku telah menjual rokok tersebut selama lebih dari satu tahun.

“Peminatnya sudah banyak, seharusnya perusahaan yang memproduksinya sudah legal dan membayar pajak,” tambahnya.

Menurut Rodin, rokok tersebut umumnya diperoleh melalui jaringan sales yang menyuplai langsung ke warung-warung. Ia menyebut bahwa beberapa warga Batam juga turut menjual produk serupa, sehingga rokok ilegal ini sangat mudah didapatkan.

Seorang konsumen bernama Uban, pengguna rokok Luffman, mengakui bahwa ia telah lama menggunakan rokok tersebut meskipun menyadari statusnya sebagai produk ilegal.

“Tahulah kalau ini masih ilegal, bang. Tapi mau bagaimana lagi, kondisi ekonomi sekarang makin susah,” ucapnya.

Peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung di Batam memunculkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara akibat tidak adanya pungutan pajak dari produk tersebut. Masyarakat pun berharap adanya penindakan tegas dari instansi terkait, khususnya Bea Cukai, agar peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan dan tidak meluas ke daerah lain.

Komentar