Asiapelago.com | Batam — Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali disorot di Kota Batam, Kepulauan Riau. Rokok merek H Mind yang telah lama dikenal sebagai produk tembakau tanpa cukai, kini kembali mencuat ke permukaan karena tingginya permintaan di kalangan masyarakat. Bahkan muncul produk baru dengan kondisi serupa, yakni merek T3, yang juga dijual tanpa cukai.
Fenomena ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk para aktivis dan warga Batam. Meski telah diatur oleh undang-undang, peredaran rokok non-cukai masih berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Sekupang dan Bengkong.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono, menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai tidak diperbolehkan beredar di masyarakat karena melanggar peraturan cukai yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (26/8/2024).
Salah satu warga di Kecamatan Sekupang yang sedang mengonsumsi rokok H Mind menthol, mengaku bahwa produk tersebut mudah ditemukan dengan harga terjangkau, yakni sekitar Rp10.000 per bungkus. Ia menjelaskan bahwa rokok tersebut hadir dalam berbagai warna kemasan, seperti biru dan merah, meski rasa dingin menthol-nya terasa ringan.
Sementara itu, pemilik toko di kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, membenarkan bahwa rokok merek T3 Bold tanpa cukai juga diminati konsumen. Menurutnya, harga rokok tersebut berkisar Rp11.000 per bungkus dan dijual secara mandiri setelah sebelumnya hanya dititipkan oleh pihak sales.
“Rokoknya sudah jalan sendiri sekarang, laku terus. Kalau dari sales lebih mahal, bisa beda Rp3.000 per slop,” ujar pemilik toko.
Menanggapi maraknya peredaran rokok tanpa cukai, aktivis senior Batam, Joko Endang Gunawan, mengkritisi lemahnya pengawasan instansi terkait. Ia menyebutkan bahwa keberadaan rokok ilegal tersebut dapat merugikan negara karena kemungkinan tidak membayar pajak.
“Produk seperti ini sudah beredar luas, kemana Bea Cukai? Kok bisa lolos,” ujarnya. Joko bahkan menunjukkan produk rokok H Mind secara langsung, sambil menyatakan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan pihak tertentu terhadap distribusinya.
Peredaran rokok ilegal ini menjadi alarm bagi penegak hukum dan instansi pengawasan fiskal di Batam untuk meningkatkan intensitas pengawasan serta penegakan hukum, guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal.
Komentar