Pengadilan Tinggi TUN Medan Nyatakan IKSB Batam Pemilik SAH Lahan Seluas 7.120 Meter. Maryon: Alhamdulillah, Ini Kemenangan Kita Bersama

Batam, Headline3634 Dilihat

BATAM – Masyarakat suku Minang yang tinggal dan berdomisili di kota Batam yang tergabung dalam organisasi Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam menyambut baik dengan keluarnya Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada, Rabu (21/5/2025) lalu.

Dimana, dalam Amar Putusan Banding tersebut Mengadili, Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I/semua Tergugat dan Pembanding II/semua Tergugat II Intervensi. Lalu, Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor: 29/G/2024/ PTUN.TPI tanggal 20 Februari 2025, yang dimohonkan banding.

“Alhamdulillah. Dengan dikabulkan permohonan Banding oleh Pengadilan TUN Medan, berarti IKSB menjadi pemilik sah lahan yang di klaim miliknya Yayasan Pagaruyung Batam. Ini kemenangan kita bersama,” ujar Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon saat menggelar konferensi pers di Sekretariat IKSB Kota Batam, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut Haji Maryon sapaan akrab purnawirawan Polri ini menambahkan, dengan ditolaknya semua Gugatan Terbanding/ semua Penggugat untuk Seluruhnya, dan Menghukum Terbanding/semua Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, maka, IKSB Kota Batam secepatnya akan merespon putusan tersebut.

“Insya Allah secepatnya kami akan membentuk panitia pembangunan Rumah Gadang. Dimana, anggotanya nanti berasal dari perwakilan Ketua Ikatan Keluarga (IKA) kabupaten/kota masyarakat Sumbar se-Kota Batam,” sebutnya.

Kemudian lanjut Haji Maryon, selain membangun Rumah Gadang, nantinya di lahan seluas 7.200 meter persegi itu juga akan dibangun masjid yang representatif dan gedung sembilan lantai untuk sekretariat IKA kabupaten/kota.

“Rancangannya sudah ada. Tinggal lagi merealisasikannya dalam waktu dekat,” sebutnya.

Haji Maryon membeberkan, di lokasi Rumah Gadang yang dibangun itu nanti disiapkan berbagai fasilitas seperti ruang serbaguna untuk rapat dan resepsi dan penginapan bagi tamu-tamu baik itu dari pemerintah di Sumatera Barat maupun dari perantau domestik maupun dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura maupun Brunai Darussalam.

“Infonya nanti kawasan Rumah Gadang itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sumbar di Kota Batam,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Haji Maryon menegaskan bahwa lahan IKSB tempat pembangunan Rumah Gadang merupakan milik semua masyarakat Sumbar yang ada di Kota Batam. Karena lahan itu memang diperuntukkan untuk IKSB.

Selanjutnya, Ketua Umum IKSB Kota Batam, Haji Maryon mengharapkan doa restu krpada seluruh masyarakat Sumbar yang ada di Kota Batam agar rencana pembangunan berjalan dengan baik.

“Inilah saatnya kita bersatu padu mewujudkan cita-cita membangun Rumah Gadang di Batam yang sempat tertunda bertahun tahun ini,” ajaknya.

Maryon juga menyampaikan bahwa momentum untuk menghadirkan Rumah Gadang adalah peristiwa penting dalam merajut kebersamaan dan rasa kekeluargaan di keluarga besar Sumatera Barat yang ada di Kota Batam.

“Mari kita benar-benar bisa merealisasikan filosofi Saciok Ba Ayam, Sadantiang Bak Basi,” demikian tutup Maryon.

Senada, Ketua Harian IKSB Batam, Yudiarta Rustam,mengatakan, IKSB Kota Batam saat ini telah resmi mendapatkan kembali alokasi lahas dari Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas lebih kurang 7.120 meter yang berada di wilayah Batam Center, kota Batam.

Menurutnya, dengan telah dialokasikannya kembali lahan ke IKSB Batam, tentu harus secepat mungkin ditindaklanjuti oleh pengurus IKSB Batam saat ini. Baik mengenai bangunan liar yang ada diatas lahan tersebut, sampai dengan progres pembangunan Rumah Gadang.

“Pengurus IKSB Batam saat ini tidak akan menelantarkan lahan yang sudah dialokasikan BP Batam untuk masyarakat minang yang ada di kota Batam. Dan, secepatnya kami akan selesaikan permasalahan yang ada, lalu bersiap-siap untuk melakukan pembangunan Rumah Gadang yang akan menjadi kebanggaan orang minang di kota Batam,” ungkap Yudi.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bidang OKK, Saiful Badri, lahan itu dari dulu memang persoalannya antara yayasan dengan pengurus iksb memang tidak pernah klop.

Kebetulan, begitu ketum dilantik mendapat perintah untuk mencari tentang legalitas lahan yang ada sama yayasan pagaruyung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terdapat akte perubahan. Dan, didalam akte perubahan itu tidak ada satupun disebut nama IKSB di dalam aktenya,” sebutnya.

Dan, parahnya lagi, didalam akte tersebut, Pembina bisa merubah pengurus dan pembina juga bisa merubah AD/ART.

“Hal itu yang tidak bisa lagi kita tolerir. Jika pembina mempunyai kewenangan yang melebihi kapasitasnya, maka tunggulah kehancurannya,” tutur Syaiful Badri.

Terpisah, Tokoh Masyarakat Minang di Batam, Herman Moeis mengatakan mengetahui persis asal mula pengalokasian lahan oleh Otorita Batam yang kini berubah nama menjadi BP Batam kepada pengurus IKSB pada masanya.

Menurut Herman, setiap perusahaan ataupun organisasi yang mengajukan lahan syarat utamanya ialah wajib berbadan hukum.

Kemudian, dikarenakan saat itu IKSB tidak mempunyai legalitas yang lengkap, maka dibentuklah sebuah yayasan yang disepakati bernama Yayasan Pagaruyung dengan legalitas yang lengkap.

“Yayasan Pagaruyung itu lahir dari rahimnya IKSB. Jadi mereka pengurus yayasan jangan pernah melupakan sejarah,” tegasnya.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon didampingi Ketua Harian IKSB Batam, Yudiarta Rustam, Sekretaris Umum IKSB Kota Batam, Indra Sudirman, Wakil Ketua Bidang OKK, Syaiful Badri, Tim Advokasi Hukum, Totok Sumito dan Aris Fitrah.

Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Umum IKSB Kota Batam, Indra Sudirman mengatakan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberitahukan mengenai progres dan kelanjutan lahan IKSB Batam.

Komentar