BATAM – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis berat ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret nama perwira polisi tersebut.
Sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/6/2025) siang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwi dengan dua anggota hakim, Andi Bayu dan Douglas.
Begitu vonis dibacakan, kuasa hukum Satria, Calvin Wijaya, langsung menyatakan keberatan dan menegaskan akan mengajukan banding.
“Kami tidak menerima putusan ini. Bukti korelasi terhadap klien kami sampai hari ini belum bisa dibuktikan secara konkret,” ujar Calvin kepada wartawan usai sidang.
Satria Nanda Bantah Terlibat
Satria Nanda yang dikenal sebagai lulusan Akpol 2008 dan sebelumnya berkarier di Polair, sejak Mei 2024 menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Dalam pledoinya yang emosional beberapa hari lalu, ia tegas membantah tuduhan penggelapan barang bukti sabu-sabu dan mengaku menjadi satu-satunya pihak yang menolak metode pengelolaan barang bukti yang kini dijadikan dasar kasusnya.
“Saya tidak pernah menyentuh barang bukti itu. Saya di sini bukan untuk menyangkal tanggung jawab, tapi menyampaikan kebenaran,” ucap Satria sambil meneteskan air mata, sambil memohon pengertian kepada hakim dengan membawa pesan haru untuk istri dan anaknya.
Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret tidak hanya Satria, tapi juga sembilan eks anggota Satnarkoba Polresta Barelang lainnya yang diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti tersebut.
Meskipun vonis sudah dijatuhkan, proses hukum belum selesai. JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat banding. Publik menanti apakah keadilan sesungguhnya akan terwujud di pengadilan berikutnya.
Komentar