BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengecam keras terkait kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) First Club di kota Batam.
Menurutnya, ketika ada warga negara asing yang dengan leluasa melakukan tindak kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan salah satu bentuk kelemahan dari pihak-pihak ataupun instansi-instansi yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengawasi setiap orang asing yang ada di Indonesia khususnya kota Batam.
“Saya menilai ini salah satu bentuk kegagalan TIMPORA Kota Batam. Dimana, jika TIMPORA menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang, maka kasus kekerasan ini tidak mungkin bisa terjadi,” ungkap Lagat saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada, Selasa (10/6/2025) sore.
Dijelaskan Lagat, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mencantumkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.
“TIMPORA ini dibentuk untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing,” sebutnya.
Masih menurut Lagat, dalam melakukan deteksi pengawasan terhadap orang asing ujung tombaknya berada di instansi Imigrasi. Kenapa demikian, karena Imigrasi mempunyai bidang yang namanya bagian intelijen.
“Nah, bidang Intelijen Imigrasi ini apakah sudah benar-benar menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Batam? Menurut saya belum,” ucap Lagat.
Mengapa demikian lanjut Lagat, karena First Club Batam ini baru beroperasi sejak April 2025 lalu. Lalu, apakah selama ini bagian intelijen imigrasi dalam melakukan tugasnya mengawasi dengan melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan?
“Apakah ini dianggap sebagai bentuk kegagalan Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing? Saya melihat indikasinya ke arah itu,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, kejadian kekerasan oleh warga negara asing di tempat hiburan malam First Club Batam ini bukanlah yang pertama, sudah ada kejadian serupa sebelumnya namun bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kalau kejadiannya terus berulang-ulang, imigrasi mempunyai hak untuk mengajukan rekomendasi agar tempat tersebut (First Club Batam) ditutup,”ucap Lagat tegas.
Dia berharap, pihak-pihak yang bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap orang asing dalam hal ini Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), harus benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya.
“Mari sama-sama kita menjaga kota Batam yang kita cintai ini tetap aman dan nyaman. Asalkan semua pihak benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya masingasing,” pungkssnya.
Komentar