Perhimpunan Penyalur Pekerja ART Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Batam, Headline3335 Dilihat

BATAM – Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama, Intan (20), yang dilakukan oleh majikannya sendiri, viral di berbagai portal media dan juga pengguna sosial media di kota Batam.

Tak hanya disiksa secara fisik dan psikis, sang ART bahkan dipaksa untuk meminum air dari septiktank dan memakan kotoran anjing oleh majikannya di kawasan elite Sukajadi, Batam

Atas peristiwa yang terjadi itu, berbagai pihak turut menyatakan keprihatinannya atas nasib tragis yang dialami oleh perempuan asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Terbaru, ungkapan keprihatinan datang dari Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (PPPRT) Kota Batam, yang tergabung dalan Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepri.

Melalui sejumlah pengurus yang dipimpin oleh Ketua Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Provinsi Kepri, Willi Tio menyampaikan keprihatinanya dan mengutuk keras peristiwa yang telah mencoreng wajah kota Batam ini.

“Kami dari asosiasi mengutuk keras peristwa yang mencoreng wajah kota Batam ini. Perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Pelakunya harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” ucap Willi kepada sejumlah awak media di salah satu kedai kopi di bilangan Batam Center, Selasa (24/6/2025).

Menurut Willi, tak dipungkiri untuk mencari pekerja rumah tangga bukanlah hal yang mudah. Karena seorang pekerja rumah tangga, jika tidak dibekali dengan keahlian dan juga tidak ada ikatan kerja bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia mengatakan, wadah yang dibentuk ini juga bisa menjadi corong atau rekomendasi kepada masyarakat kota Batam saat mencari pekerja rumah tangga yang resmi dan sesuai prosedural.

“Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga solusi yang paling tepat untuk mencari ART yang resmi. Fan, saat ini yang tergabung di asosiasi kita ada tujuh perusahaan,” ujarnya.

Adapun ketujuh perusahaan tersebut yakni: PT. Putra Jaya Batam, PT. Manggaraya Makmur, PT. Satria Siaga Persada, PT. Hadi Jaya, PT. Berjaya Tenaga Raya, PT. Tunas Kreasi Bersama dan PT. Apin Indonesia

“Beberapa perusahaan yang tergabung di himpunan rata-rata perusahaan resmi yang izin nya di keluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BKPM,” sebut Willi.

Menurutnya, perusahaan yang tergabung di Asosiasi Perkumpulan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kota Batam ini sudah memiliki izin resmi dari kementerian.

“Jadi kita berharap ke depan perusahaan lainnya yang bergerak di bidang yang sama juga bergabung,” harap Willi.

Seperti diberitakan, Polresta Barelang menetapkan Rosalina, majikan dari Intan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan

Selain Rosalina, rekan Intan yang turut terlibat juga dijadikan tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap Rosalina dan rekannya dilakukan setelah video viral yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap Intan menyebar luas di media sosial. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polresta Barelang.

Komentar