Pengguna Jalan di Ruko Aku Tahu Sungai Panas Keluhkan Kemacetan Akibat Penjual Mobil Second Jualan di Atas Lahan Buffer Zone

Batam, Headline2405 Dilihat

BATAM – Sejumlah pengguna jalan yang sering melintas di kawasan Ruko Aku Tahu Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam mengeluhkan dengan kondisi jalan yang selalu terjadi kemacetan setiap kali melintas di daerah itu.

Pasalnya, kemacetan panjang selalu terjadi di daerah itu disebabkan banyaknya mobil-mobil secondary yang di jual oleh pemiliknya, terparkir berjejer di atas lahan buffer zone atau row jalan di sepanjang kawasan Ruko Aku Tahu Sungai Panas.

Dari pantauan media ini di lokasi pada, Rabu (9/7/2025) siang, sejak memasuki kawasan Ruko Aku Tahu Sungai Panas, sepanjang mata memandang dari ujung ke ujung, lahan buffer zone atau row jalan semuanya dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

Terpantau, lahan buffer zone atau row jalan di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi diantaranya, dijadikan tempat untuk bengkel mobil, jual beli mobil secondary sampai tempat untuk meletakkan bahan-bahan bangunan.

Mirisnya, salah satu penjual mobil-mobil secondary yang ada disana, dengan hanya bermodalkan sebuah tenda yang diletakkan di atas lahan buffer zone atau row jalan, kemudian dijadikannya sebagai tempat untuk bertransaksi jual beli mobil secondary.

Sementara, puluhan mobil-mobil secondary yang dijualnya itu, diparkirkan sesuka hatinya berjejer diatas lahan buffer zone atau row jalan di kawasan Ruko Aku Tahu Sungai Panas.

Akibatnya, jalanan di wilayah itu menjadi sempit. Banyak pemilik ruko yang customernya kesulitan untuk mencari lokasi parkir mobil karena terhalang oleh mobil-mobil second yang dijual tersebut.

Padahal, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menegaskan bahwa penggunaan lahan di buffer zone atau row jalan hanya diperuntukkan sebagai taman atau warung bunga, tidak diperkenankan mendirikan bangunan apapun.

Ketentuan-ketentuan penggunaan lahan bagian row jalan yakni pengelolanya adalah pihak yang diberikan izin penggunaan sementara yang dikelola sebagai taman atau warung bunga.

Kemudian, pengelola yang dimaksud adalah perseroan atau pengusaha perorangan yang memiliki usaha bidang pertamanan.

Selain itu, penggunaan lahan di row jalan, pengelola harus menaati peraturan yakni dilarang mendirikan bangunan apapun kecuali seizin BP Batam.

Dilarang membuat pembatas masuk kecuali pagar berupa tanaman hidup. Dilarang keras untuk mengalihkan dan menjual lokasi kepada pihak lain. Tidak dibenarkan menumpuk material lain selain tumbuh-tumbuhan dan ornamennya.

Pemanfaatan lahan tersebut tidak diperkenankan untuk kegiatan lain kecuali pengembangan tanaman hias dan ornamen pelengkap taman.

Untuk mengantispasi kemacetan terulang kembali, perlu adanya tindakkan tegas dari pemerintah daerah, khususnya instansi-instansi yang terlibat untuk mengatasi hal tersebut.

Komentar