BATAM — Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hasil karya para pelaku ekonomi kreatif dengan menggelar kegiatan layanan langsung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Auditorium Mega Mall Batam Centre pada, Selasa (22/7/ 2025).
Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, kegiatan ini menjadi lanjutan dari program strategis yang telah dimulai sejak 15 Juli lalu, yang bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM, perajin, pegiat ekraf, dan komunitas wastra untuk mengamankan hak atas karya mereka secara hukum.
Dalam pembukaan acara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyampaikan sambutannya yang menekankan pentingnya legalitas karya dalam menghadapi persaingan ekonomi yang semakin kompleks.
“Legalitas adalah langkah awal menuju keberlanjutan. Kekayaan intelektual bukan hanya persoalan hukum, tapi soal keberlangsungan usaha, reputasi, dan nilai tambah ekonomi,” ujar Edison Manik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam, khususnya Disbudpar, atas kolaborasi aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif di sektor ekonomi kreatif.
Pelayanan pendaftaran HKI yang disediakan meliputi berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti merek dagang, hak cipta, hingga desain industri. Tim teknis dari Kemenkumham Kepri hadir langsung untuk mendampingi para peserta dalam proses pengurusan dokumen. Pada hari pertama pelaksanaan ini, tercatat sebanyak 24 permohonan merek dan 1 permohonan hak cipta berhasil diproses.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif lokal yang selama ini belum memiliki akses yang memadai terhadap perlindungan hukum karya mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap karya anak bangsa yang lahir di Batam memiliki perlindungan hukum. Karena dengan legalitas, para pelaku usaha tidak hanya terlindungi, tapi juga lebih percaya diri dalam memasarkan produk ke tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Ardiwinata.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kemenkum Kepri yang terus bersinergi dalam mendampingi pelaku usaha kreatif.
Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pameran produk ekonomi kreatif, yang menampilkan hasil karya pelaku usaha lokal dari berbagai subsektor seperti fashion, kriya, makanan olahan, hingga seni budaya.
Pameran ini menjadi bukti nyata bahwa Kota Batam memiliki potensi besar dalam industri kreatif yang layak untuk terus dikembangkan dan dilindungi secara hukum.
Pihak Kemenkum Kepri menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Kota Batam pun diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan pelaku usaha mikro dan kreatif.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Batam mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan pendaftaran HKI sebagai investasi jangka panjang, bukan hanya demi legalitas, tetapi juga demi keberlangsungan dan daya saing usaha ke depan.
“Kita tidak hanya mencetak wirausaha kreatif, tapi juga wirausaha yang berdaulat atas karyanya,” pungkas Edison Manik dalam penutupan sambutannya.
Acara ditutup dengan prosesi penyerahan simbolis sertifikat hak cipta, serta pantun penutup yang disampaikan oleh pembawa acara, menggambarkan semangat kolaborasi dan harapan untuk kemajuan ekonomi kreatif Kota Batam yang lebih terlindungi dan berdaya saing.
Komentar