KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 45 PMI dari Melaka ke Dumai

Batam, Headline13 Dilihat

BATAM — KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen Malaysia memfasilitasi deportasi 45 Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (2/7/2025).

Adapun PMI yang di deportasi terdiri dari 22 laki-laki, 22 perempuan dan 1 orang anak laki-laki. Tiga diantara mereka merupakan WNI/PMI rentan, yaitu seorang ibu dengan anaknya yang masih balita dan seorang PMI dalam keadaan sakit. Deportasi dilaksanakan setelah para WNI/PMI menjalani proses hukumn di Malaysia.

Pemulangan dilaksanakan dari Pelabuhan Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau dengan keberangkatan pada jam 14:00 (WM). Setibanya di Dumai, Riau, para WNI/PMI disambut oleh BP3MI Riau, Dinas Sosial Riau dan Dinas Sosial Dumai serta Bea Cukai Dumai.

Setelah proses serah terima WNI/PMI dari KJRI Johor Bahru, BP3MI Riau melanjutkan proses pemulangan WNI/PMI tersebut ke daerah asal masing-masing di Indonesia.

Dengan deportasi kali ini, KJRI Johor Bahru telah mendampingi pemulangan untuk total 3.630 WNI/PMI dari wilayah kerja ke Indonesia.

Pelaksana Fungsi Konsuler Jati Heri Winarto menyampaikan bahwa fasilitasi pemulangan atau deportasi, yang terselenggara berkat kerja sama baik antara berbagai pihak di Indonesia dan Malaysia.

“Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam pelindungan WNI,” ujarnya.

Jati juga menghimbau agar para WNI yang ingin bekerja diluar negeri termasuk Malaysia untuk menempuh prosedur yang resmi dan legal agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum di kemudian hari.

Komentar