Penyelam Indonesia Tertipu dengan Lembaga Pelatihan di Batam, Kerugian Capai Milyaran Rupiah

Batam, Headline46 Dilihat

BATAM – Para Penyelam yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia merasa tertipu dengan sebuah lembaga pelatihan yang mengatasnamakan PT TMJ International Commercial Diving School yang beralamat di PGRI Blok L Nomor 11, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Bagaimana tidak, lembaga pelatihan sertifikasi khusus bagi para penyelam itu memberikan janji-janji manis kepada para peserta pelatihannya akan mendapatkan Sertifikat Penyelam Internasional IMCA (International Marine Contractors Association).

Namun, alih-alih mendapatkan sertifikat penyelam international, para peserta pelatihan tersebut terpaksa harus menelan pil pahit karena sertifikat yang dikeluarkan lembaga pelatihan tersebut tidak bisa digunakan ketika melamar pekerjaan yang berkaitan dengan dunia penyelaman.

Ternyata, sertifikat tersebut palsu dan tidak berlaku di Pertamina Hulu Mahakam dan offshore lainnya. Hal tersebut berbanding terbalik dengan janji-janji di awal yang akan mendapatkan tempat kerja yang benar dengan penghasilan yang sesuai dan jenjang karir yang sangat menjanjikan.

Bak disambar petir di siang bolong. Para penyelam yang menjadi peserta pelatihan tersebut terpaksa harus pasrah menanggung kerugian yang tidak sedikit jumlahnya. Mereka harus merelakan kehilangan puluhan juta rupiah uangnya karena terbuai dengan janji-janji manis dari lembaga pelatihan menyelam tersebut.

Tak tanggung-tanggung, diperkirakan jumlah peserta yang mengikuti pelatihan Sertifikasi Penyelam Internasional itu mencapai puluhan orang yang tersebar dari seluruh wilayah di Indonesia. Jika dihitung-hitung, kerugiannya bisa mencapai milyaran rupiah.

Seorang peserta pelatihan yang tidak bersedia disebutkan namanya sebagaimana yang disampaikan melalui Penasehat Hukumnya, Arisal Fitrah S.H mengatakan, sangat geram dan kecewa dengan Sekolah Menyelam Komersial Internasional di kota Batam yakni, PT TMJ International Commercial Diving School ini.

“Klien kami sangat kecewa dan geram sekali dengan ulah PT TMJ ini. Dengan terang-terangan dia berani menipu para penyelam dengan mengeluarkan sertifikat palsu. Tak tanggung-tanggung, lembaga itu juga berani mencatut logo resmi dari asosiasi penyelam dunia, dan dimasukkannya ke dalam sertifikatnya,” ujar Aris panggilan akrab pengacara muda yang sudah malang melintang dalam dunia hukum di kota Batam saat ditemui di sebuah rumah makan di bilangan Penuin, Selasa (5/8/2025) malam.

Aris mengatakan, diawal perjanjian dengan bukti chat WhatsApp pimpinan lembaga pelatihan mengatakan menyanggupi untuk pembuatan sertifikat penyelam Internasional member Imca, ternyata palsu setelah beberapa penyelam memasukkan cv sertifikat tersebut ke beberapa perusahaan penyelaman di Indonesia

Menurutnya, banyak ditemukan kasus penyalahgunaan pengeluaran sertifikat keahlian tanpa diikuti standar kompetensi secara objektif, seseorang mampu mendapatkan selembar sertifikat keahlian. Hal ini menjadikan sertifikat keahlian sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan pribadi semata.

”Sayangnya sampai sekarang masih ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat bodong, tanpa harus memiliki keahlian sesuai kenyataan, sesorang sudah bisa membawa pulang sertifikat ini. Kasus penyalahgunaan tersebut bukan lagi termasuk permasalahan perdata, namun sudah bisa berada di tingkat hukum pidana yang dapat dijerat hukuman penjara sedikitnya enam tahun, karena lagi-lagi akibatnya banyak pihak yang dirugikan,” paparnya.

Aris menambahkan, pemerintah dalam hal ini segera melakukan tindakan atas maraknya jual-beli sertifikat bodong yang diiklankan melalui medsos tanpa mengikuti pelatihan hampir di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di kota Batam.

“Pemerintah tidak boleh diam saja. Pemerintah harus mengambil langkah tegas bagi lembaga yang tidak memenuhi standar. Selain para pencari kerja yang salah dalam memilih tempat pelatihan, perusahaan-perusahaan juga terkena imbasnya karena mendapatkan pekerja yang tidak memiliki standar pelatihan yang baik, hanya memiliki sertifikat keahlian yang bodong. Sertifikat keahlian hanya diperjualbelikan tanpa mengikuti pelatihan kompetensi yang semestinya,” tambahnya.

Bagi mereka yang memperjualbelikan sertifikat keahlian bodong dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

“Jelas perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dapat dijerat degan hukuman penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.

Aris menambahkan, tidak setuju dengan lembaga yang memberikan pelatihan secara online. Menurutnya, untuk mendapatkan pelatihan yang maksimal bagi para peserta tidak cukup dilakukan secara online karena para peserta hanya mendapatkan teori semata, bukan praktek.

“Jangankan dapat ilmu praktek menyelam, teorinya saja tidak ada diberikan. Berani betul lembaga pelatihan itu,” ucap Aris kesal.

“Beberapa penyelam meminta pertanggung jawaban pimpinan PT TMJ, tapi dia malah lari dari tanggung jawabnya untuk mengganti uang pembuatan sertifikat tersebut,” ucapnya lagi.

Meski demikian, Aris yang dalam hal ini mewakili kliennya masih membuka jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan, dia berharap pelaku sadar dan berhenti melakukan penipuan kepada para penyelam kedepannya.

“Disini kami masih membuka jalur mediasi. Jika niat baik kami ini tidak digubris oleh lembaga pelatihan itu, tidak menutup kemungkinan kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Terpisah, pimpinan lembaga pelatihan Penyelam, PT TMJ International Commercial Diving School, Rio Eguchi saat di konfirmasi mengatakan saat ini sedang lagi mengerjakan project lebih kurang 2 minggu lamanya.

Artinya, dia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa permasalahan yang sedang dialami oleh anak didiknya di lembaga pelatihan.

“Baik pak ini saya juga lg ada project. Dlm 2 minggu saya akan jumpain ksh penjelasannya,” sebutnya dalam pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada, Rabu (6/8/2025) sore.

Komentar