Dugaan Oplosan Beras di Sekupang Kembali Disorot, Disperindag Batam Dinilai Lalai, Warga Desak Polisi Bertindak

Batam, Headline9 Dilihat

Asiapelago.com | Batam  – Dugaan praktik pengoplosan beras di sebuah gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Sekupang kembali menjadi sorotan publik. Sejak pertama kali mencuat pada tahun 2024, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti, bahkan dinilai mandek tanpa penanganan serius dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Gudang yang disebut-sebut tidak memiliki papan nama perusahaan itu sempat viral di berbagai media, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama karena beras merupakan bahan pangan pokok yang sangat sensitif terhadap praktik manipulasi kualitas.

Dikutip dari media RBNnews.co.id, Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, pada tahun 2024, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan komentar. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, terlebih karena tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi resmi dari Disperindag hingga saat ini. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pangan dan transparansi usaha di wilayahnya.

Sejumlah warga Batam menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, segera turun tangan untuk menyelidiki aktivitas gudang tersebut. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan status dan aktivitas gudang yang diduga melakukan oplosan beras dapat merugikan konsumen secara luas. “Beras itu makanan pokok. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemko Batam dan aparat hukum. Jangan biarkan masyarakat waswas dalam mengonsumsi beras di Kota Batam,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/9/2025).

Selain dugaan oplosan, keberadaan gudang tersebut juga dipertanyakan karena tidak memiliki plank nama perusahaan, yang seharusnya menjadi identitas legal usaha. Dalam laporan media yang terbit pada September 2024, gudang tersebut disebut milik PT. UKP yang berlokasi di Kecamatan Batu Ampar. Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi saat itu menyebutkan, “Kantor ada di Batu Ampar, namanya UKP,” sebagaimana dikutip dari pemberitaan tanggal 25 September 2024.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disperindag maupun kepolisian terkait langkah lanjutan atas dugaan tersebut. Publik berharap agar instansi terkait tidak hanya bersikap reaktif terhadap pemberitaan viral, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi hak konsumen dan menjaga integritas pasar pangan di Kota Batam. (Tim/Red)

Komentar