Pemotongan Lahan di Botania I Kembali Aktif: BP Batam Diminta Bertindak Tegas atas Dugaan Aktivitas Tanpa Izin

Batam, Headline21 Dilihat

BATAM – Aktivitas pemotongan lahan atau _cut and fill_ di kawasan Botania I, Batam Center, kembali menjadi sorotan publik setelah sempat terhenti selama beberapa bulan.

bagaimana tidak, proyek yang dikelola oleh PT Bintang Jaya Husada (BJH) ini dinilai belum sepenuhnya mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memicu kekhawatiran akan pelanggaran tata ruang dan dampak lingkungan yang belum dikaji secara menyeluruh.

Pada Rabu, 9 April 2025, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung sidak tersebut.

Hasil temuan menunjukkan bahwa aktivitas pematangan lahan seluas 24,7 hektar di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, masih berlangsung meski belum memenuhi persyaratan administratif dan legalitas yang diwajibkan.

Li Claudia Chandra menegaskan bahwa kegiatan cut and fill harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Selama izinnya belum lengkap, aktivitas di lapangan harus dihentikan,” ujarnya tegas usai sidak. Pernyataan ini memperkuat komitmen BP Batam dalam menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan pembangunan di wilayahnya.

Sebelumnya, BP Batam telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada PT BJH. Namun, aktivitas di lapangan tetap berjalan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Lahan yang sedang diproses pematangannya diketahui telah memiliki dokumen legalitas sejak tahun 2019, dengan peruntukan sebagai kawasan perumahan.

Meski demikian, proses pematangan lahan yang melibatkan pemotongan bukit dan pengurukan tanah belum mendapatkan persetujuan teknis dari BP Batam, termasuk kajian lingkungan dan izin konstruksi.

Aseng, pemilik PT Citylink Central Properti yang menjadi pengembang di atas lahan milik PT BJH, menyatakan kesediaannya untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga seluruh izin rampung. Keputusan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan hasil sidak BP Batam.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Saat dilakukan observasi pada Selasa, 21 Oktober 2025, kegiatan alat berat terpantau masih beroperasi. Bukit yang sebelumnya menjulang tinggi sudah mulai tergerus akibat pemotongan lahan, menandakan bahwa aktivitas belum sepenuhnya dihentikan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan ekosistem lokal dan konflik tata ruang yang bisa berdampak jangka panjang. Aktivitas pemotongan lahan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berisiko terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

BP Batam menegaskan bahwa setiap pengembang wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat. Langkah penghentian sementara ini menjadi sinyal kuat bahwa BP Batam tidak akan mentolerir pelanggaran prosedural dalam pengelolaan lahan.

Pihak BP Batam juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat proses evaluasi izin agar pembangunan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kasus pemotongan lahan di Botania I menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha dan pengembang di Batam bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam pembangunan berkelanjutan.

BP Batam menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, sekaligus membuka ruang dialog bagi para pengembang untuk menyelesaikan proses perizinan secara transparan dan akuntabel.

Dalam konteks jurnalistik, pemberitaan ini mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi, dengan harapan mendorong semua pihak untuk bertindak sesuai hukum dan menjaga integritas pembangunan di Batam.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan, demi terciptanya lingkungan yang tertata dan berkelanjutan.

Komentar