Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Batam, Kini Bernama Galang Heritage Village

Batam, Headline37 Dilihat

BATAM – Dalam momentum upacara dan syukuran Hari Bakti BP Batam ke-54 Tahun yang digelar di Balairungsari, Lantai 3 Gedung Bida Utama, Batam Centre, Walikota Batam, Amsakar Achmad secara resmi menetapkan beberapa bangunan di kawasan Camp Pengungsi Vietnam di Pulau Galang sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Tahun 2025 tentang Kawasan, Situs, Struktur, Bangunan, dan Benda Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam, yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, H. Amsakar Achmad.

Penetapan Cagar Budaya ini merupakan tindaklanjut dari laporan dari BP Batam berupa Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan Galang yang di tujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, segera di sampaikan kepada Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB ) Kota Batam dan setelah berproses beberapa bulan pada akhirnya TACB merekomendasi 4 ODCB utk ditetapkn Walikota Batam Menjadi Cagar Budaya ( CB ).

Ketua TACB Kota Batam yang hadir langsung Pada Syukuran HUT BP tersebut Anas menyampaikan rasa syukurnya tim dapat menyelesaikan tugas dan amanah yang diberikan

“Melalui proses yang panjang dan pengkajian yng teknis dari Tim akhirnya kami bisa menyelesaikan tugas dan amanah ini,” ujarnya

Sertifikat. Cagar Budaya Batam diserahkan langsung Walikota Batam Amsakar Achmad kepada Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turut disaksikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata,

Melalui keputusan tersebut, kawasan ini resmi berganti nama menjadi Galang Heritage Village. Pergantian nama ini bertujuan menjadi kawasan tersebut simbol perdamaian, kemanusiaan, dan pekestarian sejarah

Amsakar menegaskan bahwa penetapan ini menjadi langkah nyata BP Batam untuk mengembangkan kawasan heritage sebagai destinasi wisata budaya dan edukatif, sejalan dengan tema Hari Bakti BP Batam ke-54, “BP Batam Beraksi Tanpa Basa Basi”.

Dalam lampiran keputusan Wali Kota Batam tersebut, terdapat lima objek bersejarah di kawasan Galang Heritage Village yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam, yaitu:

1. Kapal Pengungsi
2. Barak Kuning
3. Mess Brimob
4. Gereja Nha To Duc Me Vo Nhiem
5. Kantor Pusat Penanggulangan dan Pengelolaan Pengungsi Vietnam (P3V)

Kelima objek tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam bersama Disbudpar Kota Batam, dengan mempertimbangkan nilai sejarah, sosial. Persahabtan antar negara dll.

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota, BP Batam, dan TACB Batam dalam menjaga warisan budaya.

“Galang Haritage Village menyimpan sejarah persahabatan antar Bangsa yang sangat berarti bagi dunia tentu bagi Kotab Batam sendiri. Dengan status baru sebagai Cagar Budaya, kawasan ini akan kita kembangkan sebagai Galang Heritage Village — destinasi wisata budaya dan edukasi yang memperkaya identitas Batam,” ujarnya

Komentar