JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memperkuat komitmen pelindungan bagi warga negara dengan memfasilitasi pemulangan besar-besaran sebanyak 281 WNI/PMI melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/4/2026).
Dalam gelombang pemulangan kali ini, terdapat pihak memerlukan perhatian khusus, yaitu Pertama, Dua anak balita yang dipulangkan karena sang ibu masih harus menjalani proses hukum di Malaysia.
KJRI Johor Bahru memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan khusus selama perjalanan untuk meminimalkan trauma terpisah dari orang tua.
Kedua, Terdapat juga anak terlantar lainnya yang dilaporkan melalui konter pengaduan KJRI,yang kini akhirnya memiliki jalan untuk kembali ke keluarganya di Indonesia.
Misi ini juga mengawal pemulangan satu orang PMI dalam kondisi sakit guna memastikan yang bersangkutan mendapatkan akses layanan medis dan perawatan lanjutan setibanya di tanah air.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap:1. Tahap I (9 April 2026): Sebanyak 131 WNI (terdiri dari 122 deportan DTI Pekan Nenasdan 9 warga dari TSS/kelompok rentan) dipulangkan melalui Terminal Feri Stulang Laut menggunakan feri Citra Regency pukul 12.00 WS.
Kemudian, Tahap II (10 April 2026): Sebanyak 150 WNI yang merupakan bagian dari Program Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan feri MDM Express 02 pukul 13.30 WS.
Komposisi WNI/PMI yang dipulangkan terdiri dari 194 laki-laki, 82 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan. Para WNI/PMI tersebut berasal dari berbagai titik penampungan, dengan rincian DTI Pekan Nenas, Johor: 136 WNI/PMI; DTI Kemayan, Pahang: 136 WNI/PMI dan Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru: 9 WNI/PMI.
Mayoritas deportan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
Pelaksana Fungsi Konsuler, Leny Marliani dan Adinda Mardania, terjun langsung mendampingi para deportan ke Batam untuk memastikan kelancaran proses serah terima kepada pihak Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan BP3MI.
Hal tersebut untuk pendataan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses pemulangan bagi WNI/PMI yang telah menjalani proses hukum di Malaysia.
Namun, dinamika yang kerap dihadapi di lapangan adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),sehingga hal ini seringkali memperlambat proses pemulangan.













Komentar