BATAM – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda NS di Rusun Mapolda Kepulauan Riau memasuki babak baru.
Setelah ketiga tersangka, yakni GSP, AP, dan MF, resmi dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II), tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal perkara tersebut hingga persidangan dengan memberikan pembelaan secara maksimal.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, S.H., M.H., Ramadon Siregar, S.H., Awaluddin Harahap, S.H., Jefri Wahyudi, S.H., Romualdes Al Ray Hanny Jannah, S.H., Nabila Gelasia H.A., S.H., M.H., Dr. E. Arinda Chikita, S.H., M.H., dan Dr. Fadlan, S.H., M.H., C.Med., menegaskan menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang telah dilakukan penyidik maupun kejaksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Selanjutnya fokus kami adalah mempersiapkan pembelaan secara komprehensif agar proses persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut mereka, pelimpahan tahap II menjadi awal proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, seluruh alat bukti dan keterangan saksi akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum mengakui perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga pembelaan harus dilakukan secara cermat. Mereka menyatakan akan mengkaji setiap kronologi peristiwa, menguji konsistensi keterangan para saksi, hingga menghadirkan saksi maupun ahli apabila diperlukan.
“Poin penting yang akan kami dalami adalah apa yang sebenarnya menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Seluruh alat bukti akan diuji dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas mereka.
Selain itu, tim penasihat hukum mengungkapkan memiliki pandangan bahwa ketiga kliennya juga merupakan korban dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Rusun Mapolda Kepri.
Keyakinan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada hasil rekonstruksi perkara serta keterangan para tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka menilai seluruh fakta tersebut nantinya akan menjadi materi pembelaan di persidangan untuk diuji bersama alat bukti lain yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Kami percaya pengadilan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran materiil. Karena itu, kami akan memperjuangkan hak-hak klien sesuai koridor hukum dan tetap menghormati seluruh proses peradilan hingga perkara ini diputus,” ujar tim kuasa hukum.
Sementara itu, Raja Indra Mora Hasibuan, ayah salah seorang tersangka, menyatakan keluarganya meyakini anaknya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia mengaku mendapat cerita dari anaknya bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi penuh tekanan. Menurut Raja, anaknya mengaku tidak memiliki keberanian menolak karena adanya perintah dari senior.
“Anak kami mengatakan semua yang terjadi saat itu dilakukan dalam kondisi tertekan. Kami percaya dia tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan terhadap teman satu angkatannya,” kata Raja.
Terkait upaya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Bripda NS, Raja mengungkapkan pihaknya telah berusaha menjalin komunikasi. Namun hingga kini, menurutnya, belum terbangun ruang dialog yang baik.
“Kami memahami sepenuhnya duka yang dirasakan keluarga almarhum. Kami juga merasakan kesedihan yang sama karena almarhum merupakan rekan satu angkatan dengan anak kami. Apa pun situasinya, kami tetap menghormati keluarga Bripda NS dan berharap seluruh persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil,” tutupnya.










Komentar