JAKARTA/KUALA LUMPUR – Dugaan praktik perdagangan ilegal limbah elektronik kembali menyeret Batam, Kepulauan Riau, ke sorotan internasional.
Aktivis lingkungan memperingatkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia di bawah Konvensi Basel setelah tiga kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat (AS) teridentifikasi bergerak dari kawasan yang berkaitan dengan perusahaan pengolahan limbah elektronik di Batam.
Temuan tersebut disampaikan Basel Action Network (BAN) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton setelah melakukan kunjungan ke Batam.
Berdasarkan data perdagangan yang mereka peroleh, tiga kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September 2026.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah terhadap arus keluar-masuk limbah elektronik di Batam, terlebih setelah sebelumnya pemerintah Indonesia mengungkap adanya ratusan kontainer bermasalah yang diduga berasal dari luar negeri.
BAN menyebut kontainer-kontainer terbaru itu berkaitan dengan lokasi perusahaan daur ulang e-waste PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun).
Tak hanya itu. BAN juga mengungkap data perdagangan yang menunjukkan bahwa pada Maret dan April 2026, tiga perusahaan yang disebut telah dicabut izin impornya pada Januari masih tercatat melakukan aktivitas impor dalam jumlah besar.
Ribuan kontainer yang diduga membawa limbah elektronik dari Amerika Serikat disebut tetap masuk ke Batam.
914 Kontainer Jadi Sorotan
Persoalan limbah elektronik impor di Batam sebelumnya mencuat pada September 2025 setelah terungkap dugaan masuknya limbah elektronik dari AS melalui PT Esun.
Kasus tersebut kemudian berkembang. Pada April 2026, jumlah kontainer mencurigakan yang disita di Pelabuhan Batu Ampar disebut telah mencapai 914 kontainer.
Selain PT Esun, dua perusahaan lain, yakni PT Logam Internasional Jaya (PT Logam) dan PT Batam Battery Recycle Industries (PT Batam Battery), juga disebut terkait dengan dugaan impor limbah elektronik ilegal tersebut.
Pemerintah Indonesia sebelumnya menyatakan akan meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait sekaligus mengembalikan kontainer ke negara asal, sesuai ketentuan Konvensi Basel mengenai pergerakan lintas batas limbah berbahaya yang diperdagangkan secara ilegal.
Namun, kebijakan tersebut kemudian berubah.
Pemerintah justru mengumumkan rencana pemusnahan sebagian limbah elektronik di Batam.
Keputusan tersebut semakin menuai pertanyaan setelah pemberitaan menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil keputusan berdasarkan pemeriksaan terhadap satu kontainer. Dari pemeriksaan itu, disebutkan kurang dari lima persen material dalam kontainer masuk kategori limbah berbahaya.
Sementara limbah yang dinilai tidak berbahaya disebut akan dikembalikan kepada importir.
Aktivis: Bukan Soal Berbahaya atau Tidak
BAN menilai pendekatan tersebut bermasalah jika digunakan sebagai dasar untuk menentukan legalitas pengiriman limbah elektronik lintas negara.
Sebab, menurut BAN, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah limbah elektronik tersebut dikategorikan berbahaya atau tidak.
Amandemen Limbah Elektronik Konvensi Basel yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 memperluas pengendalian terhadap pergerakan lintas batas limbah elektronik.
Dengan ketentuan tersebut, limbah elektronik, termasuk peralatan utuh, komponen maupun residunya, harus berada dalam mekanisme pengawasan dan pengendalian yang ditetapkan Konvensi Basel.
BAN menegaskan bahwa Amerika Serikat bukan negara pihak Konvensi Basel. Karena itu, menurut mereka, pengiriman limbah elektronik dari AS ke negara pihak seperti Indonesia menghadapi persoalan hukum serius.
Dalam mekanisme Konvensi Basel, pengiriman limbah yang masuk dalam cakupan pengendalian harus melalui prosedur pemberitahuan terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan dari negara penerima sebelum pengiriman dilakukan.
Demikian pula, pengiriman keluar dari Indonesia harus mengikuti prosedur yang dipersyaratkan Konvensi Basel.
Data Perdagangan Jadi Alarm
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah adanya data perdagangan yang, menurut BAN, berasal dari catatan pemerintah Indonesia sendiri.
Data tersebut menunjukkan adanya ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 yang tercatat tiba di PT Esun, PT Logam, dan PT Batam Battery.
Sebagian besar pengiriman disebut berasal dari Amerika Serikat.
Bahkan dalam sejumlah transaksi, perusahaan-perusahaan tersebut disebut menggunakan kode Harmonized System (HS) yang sesuai dengan perdagangan limbah elektronik.
Jika data tersebut benar, penggunaan kode HS yang tepat seharusnya menjadi sinyal bagi otoritas untuk melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap isi kontainer sebelum barang masuk ke Indonesia.
Namun, aktivitas impor disebut tetap berlangsung.
Kondisi inilah yang kini menjadi pertanyaan besar: bagaimana ribuan kontainer yang diduga membawa limbah elektronik dapat terus bergerak melewati sistem pengawasan, bahkan ketika izin impor perusahaan yang bersangkutan disebut telah dicabut?
Temuan tiga kontainer yang diduga kembali bergerak dari Batam menuju Malaysia menambah panjang daftar persoalan.
Bagi kelompok lingkungan, kasus ini bukan sekadar persoalan sampah atau aktivitas industri daur ulang. Persoalannya menyangkut kredibilitas pengawasan perdagangan lintas batas, penegakan hukum lingkungan, serta kepatuhan Indonesia terhadap komitmen internasional.
Jika dugaan tersebut terbukti, Batam bukan hanya menghadapi persoalan limbah elektronik impor, tetapi juga pertanyaan besar mengenai efektivitas negara dalam menghentikan perdagangan limbah lintas batas yang diduga melanggar aturan.
Pemerintah Indonesia pun dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai asal, tujuan, status hukum, serta prosedur pengiriman kontainer-kontainer tersebut.
Sebab, tanpa transparansi dan penegakan hukum yang tegas, Batam berisiko terus menjadi pintu masuk sekaligus jalur transit limbah elektronik internasional.








Komentar