Asiapelago.com | Batam – Aktivitas penyelundupan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam melalui dermaga tidak resmi di Pelabuhan Akau, Jembatan 6 Barelang, dilaporkan masih berlangsung secara masif. Di tengah berjalannya praktik ilegal tersebut, sosok bernama Ahua mencuat dan disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan jaringan pengiriman barang dari pelabuhan tikus itu.
Pelabuhan Akau sendiri bukanlah lokasi baru dalam peta jalur distribusi barang tanpa dokumen resmi di Kepulauan Riau. Selama bertahun-tahun, kawasan tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sebagai sarana untuk meloloskan berbagai komoditas impor guna menghindari kewajiban perpajakan serta prosedur kepabeanan yang berlaku.
Ragam komoditas yang diselundupkan dari dermaga informal tersebut mencakup kebutuhan pokok hingga barang bernilai tinggi, seperti gula impor, beras berbagai merek, susu impor, daging, produk elektronik, hingga minuman beralkohol. Barang-barang bebas pajak tersebut kemudian dikirimkan secara ilegal menuju dua wilayah tujuan utama, yakni Kabupaten Lingga dan Tanjung Batu di Kabupaten Karimun.
Berdasarkan keterangan seorang sumber terpercaya, intesitas pengangkut barang-barang ilegal dari Pelabuhan Akau menuju wilayah perairan tetangga tersebut tergolong sangat tinggi dan rutin dilakukan setiap minggunya.
“Pengiriman barang melalui Pelabuhan Akau menuju Lingga dan Tanjung Batu dilakukan tiga hingga lima kali dalam sepekan,” ungkap sumber tersebut saat memberikan keterangannya.
Lebih lanjut, sumber itu membeberkan bahwa armada yang dikerahkan untuk mengangkut muatan impor tersebut terdiri dari sejumlah kapal kayu berukuran sedang yang beroperasi secara terorganisir.
“Ada sekitar 6 sampai 7 kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Akau. Kalau di Lingga mereka biasanya bongkar di Desa Kute, Singkep Pesisir,” pungkasnya.
Maraknya pengiriman barang secara tidak resmi dari kawasan FTZ Batam ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai, tetapi juga merusak tatanan iklim usaha dan distribusi barang yang sah di wilayah Kepulauan Riau. (AP/Tim)








Komentar