KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 232 PMI dari Detensi Kemayan, Pahang ke Tanah Air

Batam, Headline30 Dilihat

BATAM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRIJB) kembali memfasilitasi pemulangan deportasi 232 WNI/PMI yang sebelumnya menjalani proses detensi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang sebanyak 83 dan di Jabatan Imigresen Putrajaya sebanyak 149 yang secara resmi dipulangkan melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru.

Proses pemulangan ini didampingi oleh tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KBRI Kuala Lumpur dan Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru dengan dukungan penuh dari otoritas keimigrasian Malaysia.

Deportasi direncanakan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor dan diberangkatkan dengan menggunakan 2 kapal feri yang berbeda menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

Rombongan pertama diberangkatkan pada pukul 10.00 pagi sebanyak 83 WNI/PMI, terdiri dari 61 laki-laki, 16 perempuan, 4 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

Selanjutnya, rombongan kedua diberangkatkan pada pukul 11.00 pagi terdiri atas 149 WNI/PMI dengan rincian 124 laki-laki, 21 orang perempuan, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Sesampainya di Pelabuhan Batam Centre, WNI/PMI disambut dan diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada Tim P4MI Batam, Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre. Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam guna pendataan lebih lanjut.

Nantinya, para PMI itu akan menjalani tahapan akhir pemrosesan sebelum kembali kedaerah asal masing-masing, yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Tengah dan Timur, Kalimantan Barat dan Selatan, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Selatan, Utara, NAD, Bengkulu dan Jambi.

Pelaksana Fungsi Konsuler 2 Leny Marliani menyampaikan bahwa pemulangan kali ini adalah bagian dari Program M, yaitu program kerja sama antara pihak Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia guna memfasilitasi pemulangan deportasi sebanyak 7200 WNI/PMI dalam kurun waktu dua tahun.

“Hingga saat ini,terdapat 1000 WNI/PMI yang telah dideportasi melalui Program M yang diinisiasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya. Adapun secara keseluruhan hingga 21 Juli2025, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi sebanyak 3456WNI/PMI,” sebutnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh WNI/PMI di Malaysia untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku dan menghindari status sebagai pendatang tanpa izin.KJRI Johor Bahru terus berkomitmen memfasilitasi pemulangan secara aman dan bermartabat bagi mereka yang terjaring proses deportasi.

Namun, WNI/PMI juga harus memiliki kesadaran hukum dan kesiapan dokumen agar keberadaan WNI di luar negeri dapat berlangsung secara legal, aman, dan produktif.

“Mari bersama-sama menjaga nama baik Indonesia di mata dunia,” himbaunya.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, dan Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga proses deportasi 232 WNI/PMI ini dapat berjalan lancar.

Komentar