Asiapelago.com | Batam – Derita pedagang kaki lima (PKL) di Kota Batam kembali mencuat. Di kawasan strategis, Jalan marina, Tanjung Riau Kecamatan Sekupang,tepatnya di depan Hotel Merlion Kota Batam. para pedagang mengaku harus membayar sewa lapak dengan tarif tinggi hanya untuk berjualan di pinggir jalan umum. Minggu (19/01/2026)
Berdasarkan keterangan para pedagang, tarif sewa lapak bervariasi dan ditentukan sepihak oleh pengelola. Untuk lapak kecil, pedagang dikenakan biaya mulai dari Rp500 ribu per bulan, sementara lapak yang lebih besar bisa mencapai jutaan rupiah. Ironisnya, pungutan tersebut tidak disertai bukti resmi, perjanjian tertulis, ataupun kejelasan dasar hukum.
“Kami ini hanya ingin mencari nafkah. Tapi untuk berjualan di pinggir jalan saja, kami dipungut biaya mahal,” keluh seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik ini memunculkan pertanyaan serius, apakah sah memungut sewa dari pedagang kaki lima yang berjualan di ruang publik? Lebih jauh, ke mana aliran dana sewa tersebut? Apakah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru mengalir ke kantong pihak tertentu?
Hingga kini, Pemerintah Kota Batam belum memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas praktik sewa lapak PKL di kawasan Jalan Marina.
Padahal, jika pungutan tersebut tidak masuk dalam mekanisme resmi daerah, maka patut diduga terjadi praktik pengelolaan ruang publik di luar sistem hukum dan pengawasan pemerintah.
Di sisi lain, keberadaan lapak-lapak bebas di sepanjang Jalan Marina juga menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas jual beli yang memakan badan dan bahu jalan kerap memicu kemacetan parah pada jam-jam tertentu, terutama sore hingga malam hari.
Kondisi ini bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Situasi ini menempatkan pedagang dan masyarakat dalam posisi dirugikan. Pedagang terbebani biaya sewa yang tinggi, sementara warga harus menghadapi kemacetan akibat lemahnya penataan dan pengawasan.
Para PKL menegaskan, mereka tidak menolak penataan ataupun aturan. Yang mereka tuntut adalah keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Persoalan ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Batam. Penataan pedagang kaki lima seharusnya dilakukan secara adil dan manusiawi.
Pemerintah dituntut hadir, menertibkan, sekaligus membuka secara terang-benderang siapa pihak yang berhak mengelola, menarik retribusi, dan bertanggung jawab atas dampak sosial serta lalu lintas di kawasan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemko Batam, menata atau terus membiarkan? Karena di balik lapak-lapak di pinggir jalan Marina, tersimpan persoalan besar tentang keadilan, tata kota, dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
[red]
PKL Dipungut Sewa Jutaan di Pinggir Jalan Marina Batam, Uang Masuk Kas Daerah atau Kantong Pribadi?








Komentar