BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana PenyelundupanManusia (TPPM) melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis komunitas.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Imigrasi Batam secara resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di RW 23 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Peresmian Desa Binaan Imigrasi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan BatuAmpar, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan bahwa Kelurahan Tanjung Sengkuang dipilih sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi karena memiliki posisi strategis di kawasan pesisir yang perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya pencegahan berbagai bentuk kejahatan transnasional.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat. Tanjung Sengkuang memiliki letak yang strategis sehingga masyarakat di wilayah ini diharapkan dapat menjadi mitra Imigrasi dalam mendeteksi secara dini berbagai indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Penyelundupan Manusia, ” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Batu Ampar menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap program Desa Binaan Imigrasi yang dinilai mampu memperkuat kesadaran masyarakat terhadap ancaman TPPO dan TPPM serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dalam sesi sosialisasi, petugas Imigrasi memberikan edukasi mengenai berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh pelaku TPPO dan TPPM, mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi aktivitas mencurigakan, serta peran masyarakat sebagai bagian dari jaringan pengawasan berbasis komunitas.
Masyarakat yang hadir menyambut positif program tersebut dan menyatakan komitmennya untuk berpartisipas aktif dalam menjaga lingkungan dari potensi kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini juga sejalan dengan perintah harian DirekturJenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat dan lintas instansi kali ini dalam rangka mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Melalui program ini, Imigrasi tidak hanya hadir sebagai institusi yang memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan transnasional, termasuk TPPO dan TPPM, yang merupakan implementasi konkret pelaksanaan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Kedepannya, program Desa Binaan Imigrasi akan terus diperkuat dan direplikasi di berbagai wilayah lain di Kota Batam guna memperluas jangkauan edukasi serta memperkuat sistem pengawasan keimigrasian berbasis komunitas masyarakat.








Komentar