BATAM – Aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus berlangsung. Kondisi ini menjadi sorotan karena kegiatan penimbunan laut tersebut dilakukan di tengah proses verifikasi dan penyelidikan dugaan persoalan lingkungan oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera.
Organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) sebelumnya telah melaporkan PT Limas Raya Griya kepada Deputi Gakkum LH. Laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas penimbunan pesisir yang diduga tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan verifikasi awal ABI pada 1 Desember 2025, ditemukan aktivitas penimbunan dengan luasan sekitar satu hektare di kawasan Tanjung Tritip. Sehari setelah verifikasi, ABI melaporkan PT Limas Raya Griya kepada pihak berwenang.

Persoalan itu kemudian mendapat perhatian setelah Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Pernyataan tersebut disampaikan pada 3 Desember 2025 ketika Amsakar ditanya mengenai komitmen perlindungan lingkungan.
Namun, hingga kini inspeksi yang dijanjikan tersebut disebut belum terlaksana.
Ironisnya, berdasarkan verifikasi lanjutan ABI pada 7 Januari 2026, luas area reklamasi justru disebut telah berkembang secara signifikan hingga sekitar 13 hektare.
Beberapa bulan kemudian, pada April 2026, tim Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera turun melakukan verifikasi lapangan di kawasan tersebut. Namun, hasil verifikasi itu hingga kini masih ditunggu ABI.
“Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi Balai Gakkum LH Sumatera,” ujar Pendiri ABI Hendrik Hermawan, Minggu (9/8/2026).
Hendrik mengatakan, berdasarkan penelusuran dokumen perizinan, area reklamasi yang dilakukan PT Limas Raya Griya disebut telah melampaui luasan 12 hektare yang tercantum dalam izin prinsip perusahaan.
PT Uma Graha Berkah Ikut Dilaporkan
Sorotan terhadap aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip tidak berhenti pada PT Limas Raya Griya.
ABI juga menyatakan akan melaporkan PT Uma Graha Berkah kepada Deputi Gakkum LH atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas reklamasi.
Lokasi proyek PT Uma Graha Berkah diketahui berada berdekatan dengan area reklamasi PT Limas Raya Griya.
“Kami akan melaporkannya pada Senin (10/8). Kami juga meminta Balai Gakkum LH Sumatera kembali ke Tanjung Tritip untuk memverifikasi dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan di lokasi yang bersebelahan dengan proyek PT Limas Raya Griya,” kata Hendrik.

Menurut Hendrik, hasil verifikasi lapangan ABI pada 27 Juli 2026 menunjukkan aktivitas reklamasi di kawasan tersebut masih berlangsung.
Ia bahkan memperkirakan luas gabungan dua area reklamasi yang berdekatan itu kini telah mencapai sekitar 40 hektare.
Ancaman terhadap Ekosistem dan Nelayan
Hendrik menilai dua proyek reklamasi tersebut telah mengubah kondisi pesisir Tanjung Tritip secara signifikan. Ia khawatir aktivitas penimbunan laut tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai dapat mengganggu fungsi ekologis kawasan.
Dampaknya, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berpotensi dirasakan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kawasan pesisir.
“Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat pesisir. Ketika ekosistem terganggu, maka ruang hidup nelayan juga ikut terdampak,” jelasnya.
ABI menilai diperlukan pengawasan dan verifikasi menyeluruh untuk memastikan seluruh aktivitas reklamasi di kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan lingkungan.
Apalagi, kegiatan reklamasi disebut terus berjalan ketika proses verifikasi oleh aparat penegak hukum lingkungan belum menghasilkan kesimpulan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kronologi Reklamasi Tanjung Tritip
1 Desember 2025: ABI melakukan verifikasi lapangan berdasarkan aduan masyarakat dan menemukan aktivitas penimbunan sekitar satu hektare di kawasan Tanjung Tritip.
2 Desember 2025: ABI melaporkan PT Limas Raya Griya.
3 Desember 2025: Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan akan melakukan inspeksi ke lokasi proyek, namun inspeksi tersebut disebut belum terlaksana.
7 Januari 2026: Verifikasi lanjutan ABI menunjukkan area reklamasi telah meluas menjadi sekitar 13 hektare.
April 2026: Tim Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan di kawasan Tanjung Tritip.
27 Juli 2026: ABI kembali melakukan verifikasi lapangan dan menemukan aktivitas reklamasi masih berlangsung.
10 Agustus 2026: ABI menyatakan melaporkan PT Uma Graha Berkah kepada Deputi Gakkum LH atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan di lokasi yang bersebelahan dengan proyek PT Limas Raya Griya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari PT Limas Raya Griya maupun PT Uma Graha Berkah terkait dugaan pelanggaran prosedur, pencemaran, dan perusakan lingkungan yang disampaikan ABI. Demikian pula, hasil verifikasi Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera masih dinantikan.








Komentar