BATAM – Kesabaran Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau asal Kota Tanjungpinang akhirnya berada di ujung batas. Dua kali surat somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukum dari Cheno Law Firm kepada pihak Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan panitia pemberangkatan disebut tak kunjung mendapat respons resmi.
Tak ingin persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan, PSW Kepri kini menyatakan siap membuka seluruh persoalan tersebut melalui jalur hukum pidana maupun perdata.
Kuasa hukum PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak lagi akan menunggu jawaban yang tak kunjung datang. Hingga Minggu (9/8/2026), pihaknya mengaku belum menerima komunikasi maupun tanggapan resmi terhadap somasi kedua yang telah dilayangkan.
Surat somasi kedua disebut telah diterima Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, pada Jumat (31/7/2026). Sementara Pdt. Resmina Sihombing, S.Th., disebut menerima surat tersebut pada Selasa (4/8/2026), setelah pengiriman sebelumnya mengalami kendala karena tidak ada penghuni di kediaman yang bersangkutan.
Bagi kuasa hukum, tidak adanya respons tersebut semakin mempertegas bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang selama ini diberikan justru tidak mendapatkan sambutan.
Kini, pintu penyelesaian informal disebut telah ditutup.
Somasi Tak Digubris, Laporan Pidana Disiapkan
Reno mengatakan Cheno Law Firm tengah merampungkan seluruh berkas laporan pidana yang akan dilayangkan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada institusi penegak hukum, termasuk Bareskrim Mabes Polri, Polda Kepulauan Riau dan/atau Polda Metro Jaya.
Dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan antara lain dugaan penipuan, penggelapan serta penelantaran serius.
“Kami tidak akan lagi berdiam diri dan akan mengambil tindakan hukum yang konkret,” tegas Reno dalam pernyataan resminya yang diterima Telisiknews.com, Senin (10/8/2026).
Tak berhenti pada pidana, pihak PSW Kepri juga menyiapkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Jangan Anggap Diam Kami Sebagai Kelemahan”
Reno menegaskan, keputusan pihaknya untuk tidak langsung membawa persoalan ke ranah hukum sejak somasi pertama dan kedua bukan karena tidak memiliki dasar.
Sebaliknya, menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, kesempatan tersebut dinilai telah diberikan dalam waktu yang cukup panjang.
“Jangan mengira diamnya kami selama ini adalah bentuk kelemahan. Kami memberikan ruang dan waktu untuk iktikad baik, tetapi yang kami dapatkan justru pengabaian. Sekarang, seluruh bukti sudah solid,” tegas Reno.
Ia memastikan pihaknya tidak lagi membuka ruang untuk negosiasi di luar mekanisme hukum.
“Tidak ada lagi negosiasi di luar jalur hukum—sampai bertemu di kepolisian dan persidangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa konflik terkait kegagalan keberangkatan kontingen PSW Kepri ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari kini memasuki babak baru.
Persoalan yang sebelumnya berlarut dalam polemik dan saling klaim, kini berpotensi dibuka secara terang-terangan di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan.
LPPD Kepri Disorot, Kuasa Hukum: Harusnya Jadi Teladan
Kuasa hukum PSW Kepri juga menyoroti posisi LPPD Kepri yang berkaitan dengan pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan Pesparawi serta pembinaan keagamaan.
Menurut Reno, posisi tersebut semestinya dibarengi dengan sikap transparan, akuntabel dan bertanggung jawab ketika muncul persoalan yang menyangkut peserta.
“Sebagai lembaga yang memayungi kegiatan keagamaan dan pembinaan, LPPD Kepri seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan tanggung jawab, bukan justru mempertontonkan sikap lepas tangan,” kata Reno.
Sebelum laporan hukum benar-benar dilayangkan, pihak PSW Kepri disebut akan mengumpulkan seluruh 27 anggota untuk melakukan doa bersama sekaligus menentukan langkah berikutnya.
“Kami segera akan berkumpul bersama semua 27 orang, dan akan berdoa bersama sebelum kami melangkah untuk mengambil keputusan ini,” ujar Reno.
Seluruh dokumen dan bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut, kata dia, kini sedang dipersiapkan untuk memperkuat laporan pidana maupun gugatan perdata.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan, Kasus Belum Masuk Kejaksaan
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah sebelumnya Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket pesawat yang berkaitan dengan gagalnya kontingen Pesparawi Kepri berangkat ke ajang Nasional XIV di Manokwari.
Kedua tersangka tersebut yakni VEH, pemilik biro perjalanan, dan HEP, oknum ASN Sekretariat DPRD Kepri.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga kini perkara kedua tersangka tersebut disebut belum dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kondisi tersebut menambah panjang daftar persoalan yang membayangi kasus kegagalan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.
Kini, PSW Kepri melalui kuasa hukumnya memilih untuk tidak lagi menunggu.
Somasi telah dilayangkan. Kesempatan penyelesaian secara baik-baik telah diberikan. Namun karena mengaku tidak mendapatkan respons, mereka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke meja penyidik dan ruang sidang.
Namun informasi yang didapat, hingga saat ini kedua tersangka belum dilimpahkan penyidik perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Kepri.
“Untuk berkas perkara ini, kami belum terima dari Pwnyidik Polda Kepri,” ujar Senopati.








Komentar