BATAM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Batam yang dimulai sejak 10 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026, mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (10/8/2026), sebanyak 96 wajib pajak tercatat memanfaatkan program tersebut melalui Loket Pembayaran Samsat Wilayah Bengkong, tepatnya di depan SMP Negeri 6 Batam, Sei Panas.
Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan memanfaatkan kebijakan yang diberikan pemerintah.
Pelayanan pembayaran pajak di wilayah Bengkong berjalan dengan melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Tingginya jumlah wajib pajak pada hari pertama menunjukkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak yang belum terselesaikan.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pemutihan berakhir, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebanyak 96 wajib pajak di wilayah Bengkong pada hari pertama menjadi gambaran awal tingginya minat masyarakat Batam terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor.








Komentar