BATAM – Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan angkat bicara terkait tanggapan resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam atas pemberitaan yang tayang di media online asiapelago.com berjudul “Waduh, Waduk Tembesi di Jembatan 1 Barelang Diduga Ditimbun, Warga Pertanyakan Pengawasan” yang terbit pada 24 November 2025 lalu.
Hendrik menilai, dengan dikeluarkannya surat tanggapan resmi bernomor B-293/A1.1/HM.02/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang dikeluarkan BP Batam melalui Kepala Biro Umum BP Batam, M Taofan, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut Hendrik, dalam verifikasi lapangan yang telah dilakukan, ABI menemukan adanya perubahan yang sangat signifikan di sekitar area waduk Dam Tembesi. Adapun perubahan yang dimaksud adalah berubahnya genangan air di sekitar waduk menjadi daratan.
“Kami menemukan ada perubahan genangan air menjadi daratan disana (area waduk Dam Tembesi_red). Dan, itu sangat jelas, kita gak bisa dibohongi. Cek aja sendiri di google earth kalau tidak percaya,” ujar Hendrik melalui sambungan telpon ke media ini, Jum’at (10/4/2026).
Lebih lanjut Hendrik mengatakan, ditengah krisis air yang saat ini sedang melanda sebagian wilayah di kota Batam, pengawasan di sekitar area waduk ataupun dam-dam yang ada di seluruh wilayah kota Batam, harus menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, masyarakat luas diwajibkan juga untuk mengawasinya.
“Sudah menjadi kewajiban kami sebagai warga Kota Batam untuk turut mengawasi aktifitas penimbunan waduk yang dalam hal ini waduk Dam Tembesi,” imbuhnya.
Menurut Hendrik, dari tanggapan yang dikeluarkan oleh BP Batam, diketahui lahan tersebut diberikan kepada PT Kerabat Budi Mulia. Infonya lahan tersebut telah mengantongi Izin Pematangan Lahan (IPL) dari BP Batam dengan Penetapan Lokasi Nomor 21404.214020043.B1 tertanggal 18 Agustus 2014.
Sementara, untuk luas keseluruhan lahan yang diberikan tersebut yakni seluas 176.765,32 meter persegi yang diperuntukkan bagi pengembangan sektor pariwisata.
“Ini agak rancu menurut saya. Masak lokasi waduk yang diperuntukkan untuk menampung air untuk hajat hidup orang banyak dalam hal ini warga kota Batam, diberikan ke investor untuk pengembangan sektor pariwisata. Ngaco itu. Saya minta pemerintah tinjau ulang lagilah pengalokasian lahan tersebut,” tegasnya.
Kemudian, kenapa harus ditinjau ulang? Dengan lugas Hendrik mengatakan karena kebijakan – kebijakan yang sudah dikeluarkan tersebut sarat dengan kepentingan dari tidak adanya keterbukaan publik mengenai pengalokasiannya.
“Kebijakan-kebijakan lama terkait PL yang dialokasikan di area dam-dam di kota Batam wajib ditinjau ulang,” sebutnya.
Masih menurut Hendrik, ditengah krisis air yang menjadi bayang-bayang masyarakat kota Batam saat ini, nanti dan juga dimasa yang akan datang, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus bisa mencari solusi untuk mengatasinya.
Bahkan, untuk mengatasi krisis air di kota Batam, pemerintah pernah berwacana untuk membuat pipanisasi dari Kabupaten Lingga. Namun, itu bukanlah solusi. Solusinya bagiamana kita bisa menjaga debit air di dam-dam yang ada di kota Batam tidak kekurangan air.
“Mencari sumber air di daerah lain itu bukan sebuah solusi yang tepat. Namun, yang terpenting yang harus kita lakukan yakni bagaimana bisa mempertahankan baku mutu air yang ada di waduk-waduk di seluruh kkta Batam tetap terjaga.
Pihaknya tidak bermaksud untuk menyerang perusahaan – perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam. Namun, lebih dikarenakan kekhawatiran krisis air yang akan dialami masyarakat kota Batam dimasa yang akan datang.












Komentar