Ahli Waris Tolak Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale, Klaim Pemilik Dokumen Sah Sejak 1994

Batam, Headline59 Dilihat

BATAM – Eksekusi rumah yang terjadi di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Teluk Tering, Batam Kota, berlangsung tegang Kamis (20/11/2025).

Ahli waris menolak pengosongan rumah, memicu dorong-dorongan hingga aparat Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota turun tangan.

Kuasa hukum ahli waris, Gebhard P. Napitupulu, menyatakan rumah tersebut sah milik keluarga berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), UWTO yang berlaku hingga 2040, dan Izin Peralihan Hak (IPH) dari BP Batam.

“Semua dokumen kami lengkap dan sah. Pihak yang mengeksekusi tidak memiliki dokumen PL maupun UWTO,” tegas Gebhard.

Ahli waris juga menyoroti dasar eksekusi yang menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pemohon, yang menurut mereka sudah kedaluwarsa sejak 2020 dan tidak diperpanjang sesuai aturan ATR/BPN.

Keluarga membantah rumah tersebut bagian dari bundel pailit PT Igata dan menegaskan tidak pernah menjual rumah kepada pihak pemohon.

Meski penolakan ahli waris, Pengadilan Negeri Batam tetap membacakan surat eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam atas permohonan Mulyadi Grandi.

Eksekusi dilakukan dengan pengawalan aparat dan peralatan pendukung, tanpa adanya kekerasan fisik.

Kuasa hukum pemohon, Agus Cik, mengatakan eksekusi dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemenang lelang.

“Setiap pemenang lelang wajib dilindungi undang-undang. Eksekusi harus dilaksanakan,” ujarnya.

Saat ini, ahli waris telah mengajukan gugatan baru terkait keabsahan dokumen pemohon. Kasus ini menyoroti tumpang tindih lahan dan sertifikat ganda di Batam, dengan ahli waris berharap proses hukum dapat membuka fakta sebenarnya dan memberikan keputusan yang adil.

Gebhard menegaskan, “Kami hanya ingin hak kami diakui dan diputuskan secara adil,” pungkasnya.

Komentar