Asiapelago.com | Batam – Dalam suasana khidmat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis siang, 20 November 2025, DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Nilai total anggaran yang disahkan mencapai lebih dari Rp 4,299 triliun, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menggerakkan roda pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran kepala OPD dan pejabat BP Batam. Kehadiran unsur Forkompimda, tokoh masyarakat, akademisi, serta lembaga adat LAM Batam turut menambah kekhidmatan sidang. Menariknya, puluhan siswa SMAN 27 Batam juga hadir sebagai bagian dari studi lapangan mereka, menyaksikan langsung proses legislasi yang berlangsung.
Agenda tunggal dalam paripurna ini adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Rancangan Perda APBD 2026 dan pengambilan keputusan. Setelah pembukaan resmi oleh Ketua DPRD dan laporan kehadiran anggota oleh Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng, sidang dilanjutkan dengan pemaparan laporan akhir oleh juru bicara Banggar, Dr Muhammad Mustofa SH MH.
Dalam laporannya, Mustofa menjelaskan bahwa rancangan awal APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp 4,738 triliun. Namun, adanya surat dari Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, yang berisi kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), menyebabkan pengurangan dana transfer ke Batam sebesar Rp 438,38 miliar. “Pemotongan ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik. Penyesuaian ini harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” jelas Mustofa.

Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Setelah pembahasan intensif bersama TAPD dan seluruh OPD, disepakati bahwa pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 4,184 triliun, dengan PAD mencapai Rp 2,58 triliun. Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 4,299 triliun, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 3,437 triliun, belanja modal Rp 843 miliar, dan belanja tak terduga Rp 19,24 miliar.
Terkait mandatory spending, Banggar mencatat bahwa alokasi untuk fungsi pendidikan mencapai 29,37%, melampaui batas minimal 20%. Namun, belanja infrastruktur pelayanan publik baru mencapai 33,29%, masih di bawah ketentuan minimal 40%. Belanja pegawai juga tercatat sebesar 38,22%, melebihi batas maksimal 30%. “APBD ini disusun secara berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah, termasuk SILPA,” tegas Mustofa.
Setelah laporan selesai, Ketua DPRD Kamaluddin mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan mengenai persetujuan Ranperda APBD 2026. Dengan suara bulat menyatakan “setuju”, Kamaluddin pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan resmi.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kemudian menyampaikan tanggapan resmi atas pengesahan tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam menyusun APBD secara mendalam dan menyeluruh. “Pemerintah daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ujar Amsakar.

Dalam arahannya, Amsakar meminta seluruh SKPD untuk segera mempercepat pelaksanaan program yang telah dirancang dalam APBD 2026. Ia menekankan pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran. “Percepatan eksekusi program akan mempercepat manfaatnya bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya strategi pencapaian PAD oleh SKPD penghasil, agar target pendapatan dapat direalisasikan secara optimal. Selain itu, Amsakar mengapresiasi pencapaian mandatory spending yang telah melampaui ketentuan, seperti belanja pendidikan (29,37%), pelatihan ASN (0,21%), dan kegiatan dari retribusi tenaga kerja asing (78,94%).
Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada kekurangan yang harus diperbaiki, seperti belanja infrastruktur publik dan belanja pegawai yang belum memenuhi ketentuan. “Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku,” tutup Amsakar.
Sebagai penutup, Wali Kota dan Ketua DPRD menandatangani lembaran pengesahan Ranperda APBD 2026. Kamaluddin pun mengingatkan agar Pemko segera menyampaikan dokumen tersebut ke Gubernur untuk proses evaluasi.









Komentar