BATAM – Aktivitas perusakan hutan dan reklamasi di wilayah Tanjung Uma, Kampung Nelayan, Kota Batam kembali menuai sorotan tajam di kalangan masyarakat sekitar yang dilakukan secara brutal oleh perusahaan yang di duga dilakukan oleh PT Sarana Usaha Gemilang (SUG). Kegiatan berlangsung cukup lama dan tidak ada teguran dari Dinas terkait, Minggu (11/1/2026)
Pantauan media ini di lapangan ada beberapa truk pengangkut tanah yang keluar masuk dari lokasi reklamasi secara bergantian. Terpantau juga di pintu masuk kedalam lokasi diawasi security di bagian depan pintu masuk lokasi.
Informasi yang didapatkan tim media pada saat ke lokasi, yang bertanggung jawab dari perusahaan Pak Firman.
“Yang melakukan penimbunan ini PT SUG, oleh Pak Firman,” ucap security.
Secara garis besar PT SUG makin bebas melakukan kegiatan perusakan lingkungan mulai dari reklamasi dan cut and fill di Kota Batam.
Yang terkesan cut and fill diambil dari Tiban yang berada di lokasi di belakang perumahan warga.
Efek dari cut and fill yang tidak tepat di lingkungan perumahan antara lain:
– Kerusakan lingkungan: Bisa menyebabkan erosi tanah, banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem sekitar, seperti yang terjadi di Sei Beduk dimana proyek cut and fill merusak jalan dan hutan bakau.
– Kerusakan struktur: Jika tidak direncanakan dengan baik, bisa mengganggu stabilitas fondasi rumah-rumah di sekitar lokasi proyek.
– Gangguan sosial: Truk pengangkut material bisa merusak jalan raya dan mengganggu kenyamanan serta keamanan warga.
Perusakan hutan lindung menjadi tanggung jawab beberapa dinas dan lembaga, di antaranya:
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait perlindungan hutan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan. Selain itu, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juga memiliki peran dalam perlindungan kawasan lindung.
– Polisi Kehutanan: Sebagai bagian dari KLHK, mereka memiliki tugas melaksanakan usaha pelindungan hutan dan diberi wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan, termasuk menangani kasus perusakan hutan lindung.
– Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan: Dibentuk berdasarkan UU No.18 Tahun 2013, lembaga ini terdiri dari unsur KLHK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan unsur lain terkait, yang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana perusakan hutan termasuk hutan lindung.
– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah: Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, DLHK memiliki peran dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan perusakan hutan lindung di wilayahnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan.














Komentar