BATAM — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri, kini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya tersebut secara gratis.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau akan menghadirkan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Kegiatan ini akan digelar pada 23–24 Agustus 2026 di Mega Mall Batam Centre, dengan menghadirkan layanan edukasi, konsultasi, serta pendampingan terkait kekayaan intelektual bagi masyarakat.
MIC merupakan program layanan keliling dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang bertujuan mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat di berbagai daerah.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kekayaan intelektual sekaligus mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran dan perlindungan karya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengajak para pencipta lagu dan pelaku musik untuk memanfaatkan layanan tersebut, khususnya bagi mereka yang selama ini belum melakukan pencatatan hak cipta atas karya yang dimiliki.
“Bagi masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, jangan sampai karya tersebut tidak mendapatkan perlindungan. Silakan manfaatkan Mobile Intellectual Property Clinic ini untuk mendapatkan informasi dan melakukan pencatatan hak cipta secara gratis,” ujar Ardiwinata.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting bagi para pelaku ekonomi kreatif karena memberikan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan.
“Ini juga merupakan bagian dari upaya kita mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi secara hukum,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan pencipta karya musik di Kota Batam untuk segera memanfaatkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic dengan mencatatkan karya ciptaan mereka.
Menurutnya, pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap karya yang telah diciptakan.
“Kami mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan para pencipta karya musik untuk segera mencatatkan karya ciptaannya. Jangan menunggu sampai terjadi persoalan atau sengketa baru kemudian mendaftarkan. Manfaatkan Mobile Intellectual Property Clinic ini karena layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik dapat dilakukan secara gratis atau Rp0,” ujar Edison Manik.
Edison juga menegaskan bahwa karya musik dan lagu merupakan bagian penting dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai kreativitas. Oleh karena itu, para pencipta perlu memastikan karya yang dihasilkan mendapatkan pelindungan hukum.
“Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki nilai dan harus kita lindungi. Karena itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, mari segera dicatatkan hak ciptanya. Kami hadir untuk memberikan kemudahan, edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, MIC menyediakan konsultasi mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual serta konsultasi terkait permasalahan hukum kekayaan intelektual.
Khusus bagi pencipta lagu dan musik, layanan pencatatan hak cipta pada kegiatan ini menjadi kesempatan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya secara mudah dan tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau Rp0.
Persyaratan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Bagi masyarakat yang ingin mencatatkan hak cipta lagu atau musik, sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan yaitu:
– KTP;
– Email aktif;
– Nomor handphone;
– Karya cipta lagu dalam bentuk tautan (link HTTPS) atau file MP3;
– Surat pernyataan hak cipta yang telah ditandatangani dan bermeterai;
– Surat pengalihan hak cipta apabila pemegang hak merupakan pihak lain, yang ditandatangani dan bermeterai oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya MIC, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pusat untuk mendapatkan layanan kekayaan intelektual.
Layanan bergerak ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memahami, mendaftarkan, serta melindungi karya dan produk intelektual yang dimiliki.
Ardiwinata kembali mengajak para pencipta lagu di Batam untuk tidak menunda pencatatan karya mereka.
“Mari lindungi karya cipta kita. Jangan hanya menciptakan lagu, tetapi pastikan karya tersebut juga memiliki perlindungan hukum,” tutupnya.
Masyarakat yang memiliki karya lagu dan musik dapat datang langsung ke Mobile Intellectual Property Clinic di Mega Mall Batam Centre pada 23–24 Agustus 2026 untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan pencatatan hak cipta.












Komentar