BATAM – Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026 membantah anggapan bahwa pengurangan nomor pertandingan dari 385 menjadi 320 merupakan keputusan sepihak penyelenggara.
Ketua Umum PB Porprov VI Kepri 2026, Asmin Patros, SH, M.Hum, menegaskan pengurangan 65 nomor pertandingan tersebut merupakan konsekuensi dari proses verifikasi Entry by Number, bukan kebijakan PB Porprov untuk memangkas pertandingan.
Pernyataan itu disampaikan Asmin, Sabtu (5/9/2026), merespons pemberitaan yang memuat keberatan Ketua KONI Kota Tanjungpinang Abdul Halim terkait berkurangnya jumlah nomor pertandingan pada Porprov VI Kepri yang akan digelar di Kota Tanjungpinang, 1–8 November 2026.
“Kami selaku Ketua PB Porprov VI 2026 menyampaikan klarifikasi sekaligus menjelaskan proses panjang yang telah dilalui. Berkurangnya nomor pertandingan bukan keputusan sepihak PB Porprov,” tegas Asmin.
Menurutnya, penetapan cabang olahraga dan nomor pertandingan telah melalui rangkaian pembahasan sejak 2025. Proses tersebut melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, KONI Kepri, KONI kabupaten/kota serta pengurus provinsi masing-masing cabang olahraga.
Bahkan, sebelum Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tuan rumah, pembahasan cabang olahraga telah mengacu pada penyelenggaraan Porprov V 2022 di Kabupaten Bintan dan kemudian dibahas dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kepri pada Desember 2025.
Pada Januari 2026, rapat koordinasi kembali digelar di Dispora Kota Tanjungpinang. Dalam rapat tersebut dibahas usulan 32 cabang olahraga yang kemudian menjadi bagian dari tahapan persiapan Porprov VI.
Bukan Keputusan Sepihak
Asmin menegaskan, setelah PB Porprov VI terbentuk, proses persiapan tidak berjalan tertutup. Koordinasi dilakukan bersama Pengprov cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota, baik melalui rapat langsung maupun pertemuan daring.
Termasuk dalam penyusunan Peraturan Umum (PU) Porprov yang menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan pertandingan.
“Peraturan Umum berlaku sama untuk seluruh cabor tanpa terkecuali,” kata Asmin.
Ia menjelaskan, sebelum difinalisasi, substansi PU telah disampaikan kepada Pengprov cabang olahraga untuk mendapatkan koreksi dan masukan.
Setelah tidak ada lagi koreksi, PU tersebut kemudian menjadi pedoman dalam berbagai tahapan, termasuk registrasi peserta melalui Entry by Number dan Entry by Name
Karena itu, Asmin menilai tidak tepat jika muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap KONI kabupaten/kota tertentu.
“Semua KONI kabupaten/kota mengikuti mekanisme registrasi yang sama. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegasnya.
65 Nomor Tereliminasi
Asmin kemudian menjelaskan duduk perkara perubahan jumlah nomor pertandingan yang kini menjadi polemik.
Pada tahap awal terdapat usulan sebanyak 35 cabang olahraga. Namun, tiga cabang olahraga tidak dapat dipertandingkan karena keterbatasan fasilitas atau venue yang tersedia di Tanjungpinang.
Setelah itu, tersisa 32 cabang olahraga yang menjadi dasar pelaksanaan.
Dari 385 nomor pertandingan yang diajukan cabang olahraga, setelah dilakukan Entry by Number dan verifikasi keterwakilan peserta kabupaten/kota, sebanyak 65 nomor tidak memenuhi persyaratan.
“Sebanyak 65 nomor tereliminasi dari 385 nomor yang diajukan cabor. Itu bukan keputusan KONI atau PB Porprov, melainkan sistem yang mengeliminasi berdasarkan pendaftaran kabupaten/kota,” jelasnya.
Dengan demikian, hanya 320 nomor pertandingan yang memenuhi persyaratan untuk dipertandingkan.
Menurut Asmin, mekanisme tersebut berkaitan dengan ketentuan minimal keterwakilan kabupaten/kota. Ketentuan itu dibuat untuk menjaga representasi wilayah dalam ajang olahraga tingkat provinsi.
Kepri sendiri terdiri dari lima kabupaten dan dua kota. Karena Porprov merupakan multi event, maka keikutsertaan peserta harus mengikuti ketentuan umum yang berlaku untuk seluruh kontingen.
“Porprov merupakan multi event, berbeda dengan single event yang digelar masing-masing cabang olahraga,” ujarnya.
Aturan Tidak Bisa Diubah Saat Proses Berjalan
Asmin juga menegaskan Peraturan Umum tidak dapat diubah begitu saja ketika seluruh tahapan sudah berjalan.
Menurutnya, apabila terdapat keinginan untuk mengubah substansi aturan, mekanismenya harus dilakukan melalui Rakerprov KONI Kepri.
“Peraturan Umum dapat berubah hanya dalam Rakerprov KONI, bukan serta-merta saat proses telah berjalan dan sedang berlangsung baru meminta dilakukan perubahan,” tegas Asmin.
Ia mengingatkan, perubahan aturan di tengah tahapan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau revisi terjadi, justru menjadi bumerang bagi KONI karena dianggap tidak konsisten dalam menerbitkan aturan dan mempedomani SK,” katanya.
Asmin menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI diterbitkan sebagai penguatan sekaligus pedoman setelah keputusan diambil melalui mekanisme yang berlaku.
“SK Ketua Umum terbit untuk menguatkan dan menjadi pedoman pasca diputuskan dalam Rakerprov,” paparnya.
Reaksi Diprediksi Muncul
Asmin mengakui reaksi dari kabupaten/kota sangat mungkin muncul setelah proses verifikasi Entry by Number. Bahkan, dinamika tersebut diperkirakan masih akan berlangsung hingga memasuki tahapan pendaftaran dan keabsahan atlet.
Namun, ia menilai seluruh pihak seharusnya memahami terlebih dahulu aturan yang telah disepakati sebelum mempersoalkan hasil verifikasi.
“Justru banyak cabor maupun KONI kabupaten/kota yang tidak membaca dan memahami secara utuh apa yang menjadi pegangan bersama dalam pelaksanaan Porprov ini,” ujarnya.
Menurut Asmin, dinamika seperti itu bukan sesuatu yang baru. Setiap menjelang pelaksanaan Porprov, eskalasi persoalan memang cenderung meningkat karena masing-masing daerah memiliki kepentingan terhadap jumlah atlet dan nomor pertandingan yang diikuti.
Ia menegaskan regulasi yang digunakan bukan aturan baru yang sengaja dibuat untuk Porprov VI.
“Regulasi yang diterbitkan tidak ada yang baru dan tidak ada yang berubah. Yang dilakukan hanya penyempurnaan di setiap Porprov sebagai bagian dari evaluasi atas permasalahan yang muncul di lapangan,” jelasnya.
PB Porprov Buka Ruang Koordinasi
Asmin juga membantah jika PB Porprov disebut menutup ruang komunikasi.
Sejumlah KONI kabupaten/kota, seperti Karimun, Kepulauan Anambas, Bintan, Batam dan Natuna, disebut telah melakukan koordinasi langsung dengan KONI Provinsi Kepri. Sementara KONI Lingga juga melakukan komunikasi dengan Sekretariat PB Porprov terkait persoalan teknis dan ketentuan pertandingan.
Karena itu, menurut Asmin, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur koordinasi dan mekanisme yang telah tersedia.
“Ruang komunikasi dan koordinasi selalu terbuka,” katanya.
Namun, ia menegaskan keputusan yang telah melewati proses pembahasan, verifikasi dan persetujuan tidak dapat diubah begitu saja tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.
Target Utama: Lahirkan Atlet Terbaik Kepri
Asmin menambahkan, penyelenggaraan Porprov VI tidak semata-mata berbicara tentang banyaknya cabang olahraga maupun nomor pertandingan.
Lebih jauh, Porprov harus menjadi bagian dari sistem pembinaan olahraga yang terukur dan berkelanjutan.
KONI Kepri, kata dia, memiliki kepentingan yang lebih luas untuk mendapatkan atlet-atlet terbaik yang nantinya dapat memperkuat Kepri pada ajang nasional.
“Kepentingan KONI Kepri bagaimana dalam Porprov ini memperoleh atlet terbaik Kepri yang siap diturunkan pada BK PON tahun depan, baik Porwil maupun Pra PON, agar maksimal meloloskan atlet dengan merebut tiket lolos PON sebanyak-banyaknya,” kata Asmin.
Ia mengakui kepentingan KONI provinsi dengan KONI kabupaten/kota memiliki perspektif berbeda. Kabupaten/kota berkepentingan mengirimkan sebanyak mungkin atlet untuk berkompetisi, sementara KONI provinsi memiliki tanggung jawab menyiapkan kekuatan Kepri untuk jenjang nasional.
Karena itu, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar selama diselesaikan melalui komunikasi dan aturan yang berlaku.
Asmin berharap seluruh pihak tidak lagi memperuncing persoalan yang telah memiliki mekanisme penyelesaian.
“Porprov bukan sekadar persoalan jumlah cabang olahraga atau nomor pertandingan. Yang lebih penting adalah sukses penyelenggaraan, sukses prestasi dan sukses administrasi,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh KONI kabupaten/kota, Pengprov cabang olahraga dan pemangku kepentingan olahraga di Kepri menjaga kebersamaan hingga Porprov VI Kepri 2026 resmi digelar.
Porprov VI Kepri dijadwalkan berlangsung di Kota Tanjungpinang pada 1–8 November 2026.











Komentar