TANJUNGPINANG – Di tengah mencuatnya desakan agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket pesawat yang membuat kontingen Pesparawi Kepulauan Riau gagal berangkat ke ajang Nasional XIV di Manokwari segera dituntaskan, proses hukum perkara tersebut ternyata masih menyisakan tanda tanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, hingga saat ini berkas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Kepulauan Riau belum juga dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial VEH, pemilik biro perjalanan, dan HEP, oknum ASN Sekretariat DPRD Kepri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket pesawat yang berkaitan dengan gagalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari.
Belum dilimpahkannya berkas perkara ke pihak kejaksaan menjadi sorotan, terlebih kasus tersebut telah menimbulkan polemik panjang dan mendapat perhatian publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Kepri.
“Untuk berkas perkara ini, kami belum terima dari penyidik Polda Kepri,” ujar Senopati saat dihubungi awak media telisiknews.com melalui sambungan telepon pada, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan di kepolisian.
Dengan belum diterimanya berkas oleh jaksa penuntut umum, Kejati Kepri belum dapat melakukan penelitian terhadap kelengkapan materi perkara maupun menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai kewenangan kejaksaan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena sebelumnya Polda Kepri telah mengumumkan penetapan dua tersangka. Publik kini menunggu kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Terlebih, perkara ini berkaitan dengan kegagalan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke ajang nasional di Manokwari dan telah memicu tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Kuasa hukum Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri sendiri sebelumnya telah menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada pihak terkait disebut tidak mendapatkan tanggapan.
Mereka bahkan telah menyiapkan langkah hukum pidana dan perdata, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Di tengah eskalasi tersebut, bola kini berada di tangan penyidik Polda Kepri untuk menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan.
Publik pun menanti, apakah perkara yang telah menyeret dua tersangka tersebut segera memasuki tahap penuntutan atau justru kembali berlarut dalam proses penyidikan.










Komentar