BATAM – Perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket kontingen Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) yang sebelumnya disebut menyebabkan kontingen gagal berangkat ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, masih berproses di Polda Kepulauan Riau.
Hingga Selasa (11/8/2026), berkas perkara dua tersangka dalam kasus tersebut belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohey, saat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
“Berkas perkara belum dikirimkan oleh pihak Direskrimum, Pak,” ujar Nona melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2026).
Ketika kembali ditanyakan apakah proses hukum terhadap kedua tersangka masih berada di tahap penyidikan Polda Kepri, Nona menegaskan bahwa perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik.
“Masih di penyidik, Pak,” katanya.
Dengan demikian, hingga saat ini proses perkara belum memasuki tahap pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Masih di penyidik dan akan segera dikoordinasikan ke Kejaksaan,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kontingen Pesparawi Kepri disebut gagal berangkat mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.
Persoalan tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang berkaitan dengan keberangkatan kontingen.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan kontingen dalam mengikuti kegiatan berskala nasional.
Sementara itu, pihak Kejati Kepri sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka belum diterima dari penyidik Polda Kepri.
Dengan belum dilimpahkannya berkas perkara hingga 11 Agustus 2026, publik masih menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dalam menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian karena pihak yang merasa dirugikan sebelumnya telah menempuh sejumlah langkah hukum dan meminta agar dugaan penyimpangan dana yang menyebabkan gagalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri dapat diusut secara transparan.









Komentar