BATAM – Kasus gagalnya kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (PSW) Kepulauan Riau berangkat ke ajang Pesparawi Nasional kini berkembang jauh melampaui persoalan tiket pesawat.
Perhatian publik kini tertuju pada pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp1,4 miliar yang diduga bermasalah dan kini tengah ditelusuri aparat kepolisian.
Dana yang bersumber dari keuangan daerah tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung keberangkatan kontingen Kepri ke tingkat nasional.
Namun, meski anggaran telah dicairkan seluruhnya, puluhan peserta justru terlantar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan gagal mengikuti ajang nasional.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Namun karena objek perkara merupakan dana hibah yang berasal dari APBD, penyidik juga menelusuri secara menyeluruh aliran penggunaan uang negara tersebut.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dengan mencairkan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri.
Setelah pencairan dilakukan, pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan berada di bawah tanggung jawab lembaga penerima hibah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki LPPD, dana sebesar Rp1.016.300.000 telah ditransfer kepada PT Rizki Evanti Bersahaja untuk pengurusan tiket dan perjalanan kontingen. Namun hingga hari keberangkatan, tiket tidak tersedia sehingga peserta batal berangkat.
Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja, Vivi Evanti Hasibuan, mengaku sekitar Rp700 juta dari dana tersebut telah diserahkan kepada seorang oknum ASN Sekretariat DPRD Kepri berinisial H yang disebut menawarkan diri membantu pengurusan tiket lanjutan menuju Manokwari.
Di sisi lain, H membantah menerima dana tersebut. Bahkan ia mengklaim mengeluarkan dana pribadi lebih dari Rp508 juta untuk menutupi kekurangan biaya tiket dan akomodasi peserta.
Perbedaan keterangan dari para pihak membuat penyidik kini menelusuri seluruh transaksi keuangan, mutasi rekening, bukti transfer hingga mekanisme pemesanan tiket untuk memastikan ke mana sebenarnya uang negara tersebut mengalir.
Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, telah diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja dan oknum ASN yang namanya disebut dalam perkara.
Penyidik menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah kalangan menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada dugaan penipuan atau sengketa bisnis semata. Mengingat dana yang digunakan berasal dari APBD, proses penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Aktivis Kepri, Tain Qomari, bahkan menduga dana hibah Pesparawi tersebut berasal dari skema Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar dan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya berhenti pada persoalan travel. Yang harus diungkap adalah bagaimana uang negara itu dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan pemerintah provinsi telah menunaikan kewajiban dengan mencairkan dana hibah sesuai prosedur. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan membawa nama daerah di tingkat nasional.
Publik kini menanti hasil penyidikan kepolisian, termasuk apakah perkara ini hanya berujung pada dugaan penipuan dan penggelapan atau berkembang ke dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan keuangan negara.
Yang menjadi pertanyaan besar hingga kini adalah bagaimana dana hibah Rp1,4 miliar yang telah dicairkan dapat berakhir dengan gagalnya keberangkatan kontingen.
Di saat para peserta kehilangan kesempatan tampil di panggung nasional, pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara tersebut masih terus diburu penyidik.












Komentar