Dana Rp1,016 Miliar Diduga Digelapkan, Direktur Travel dan Staf Sekwan Kepri Dilaporkan ke Polda

BATAM – Dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket pesawat kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau memasuki babak hukum.

Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, bersama seorang staf Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau bernama Hendra, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Bistok Nadeak, pada Rabu (1/7/2026), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,016 miliar yang berujung pada gagalnya keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri ke ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat.

“Kami telah secara resmi melaporkan kedua pihak tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri. Pemeriksaan terhadap pelapor juga telah selesai dilakukan dan seluruh dokumen pendukung telah kami serahkan. Kini kami menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bistok.

Menurutnya, dana lebih dari Rp1 miliar yang telah dibayarkan untuk pengadaan tiket pesawat justru berakhir dengan kegagalan total.

Saat rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melanjutkan perjalanan menuju Manokwari, tiket yang dibawa para peserta tidak dapat digunakan saat proses check-in.

Akibatnya, puluhan peserta yang telah dipersiapkan selama berbulan-bulan gagal berangkat dan kehilangan kesempatan tampil mewakili Provinsi Kepulauan Riau pada ajang paduan suara gerejawi tingkat nasional.

Bistok menegaskan kerugian yang dialami bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut hilangnya kesempatan, perjuangan, dan beban psikologis yang dialami para peserta setelah menjalani latihan intensif dalam waktu yang panjang.

Dalam laporannya, pihak pelapor juga menduga terdapat persekongkolan dalam proses pengadaan tiket pesawat yang menyebabkan seluruh rangkaian keberangkatan kontingen berantakan.

Dugaan tersebut kini menjadi materi penyelidikan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Sementara itu, Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengakui bahwa pengurusan tiket diserahkan kepada Hendra, seorang staf Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Vivi menjelaskan perusahaannya menerima pembayaran sekitar Rp1,016 miliar dari panitia pada 7 Mei 2026. Setelah pemesanan dilakukan, seluruh proses pengurusan tiket kemudian diserahkan kepada Hendra atas kebijakan pribadinya.

“Itu murni keputusan saya. LPPD sama sekali tidak mengetahui penyerahan pengurusan tersebut,” kata Vivi dalam konferensi pers.

Ia juga mengungkapkan telah membuat perjanjian tertulis dengan Hendra pada 11 Mei 2026 dan menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta. Sebagai bentuk jaminan, Hendra disebut menyerahkan sertifikat rumah serta menyatakan sanggup menyediakan tiket bagi 65 peserta dan ofisial

Hingga kini, Hendra belum memberikan tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau masih mempelajari laporan beserta dokumen pendukung yang telah disampaikan pelapor. Belum ada penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan

Kasus ini menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian negara atau organisasi senilai lebih dari Rp1 miliar, tetapi juga gagalnya kontingen yang membawa nama Provinsi Kepulauan Riau tampil di ajang Pesparawi Nasional.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang pihak yang paling bertanggung jawab atas kegagalan tersebut.

Komentar