Asiapelago.com | Batam – Sebuah gudang ekspedisi yang beroperasi di kawasan Ruko Mall Top 100 Tembesi, Jalan Letjen Suprapto No. 33 Blok H2, Kecamatan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik.Sorotan tersebut mencuat lantaran hingga kini tidak ditemukan keterangan yang jelas terkait legalitas usaha maupun identitas resmi perusahaan ekspedisi yang beroperasi di lokasi tersebut. Selasa (20/01/2026)
Di area gudang tidak terlihat papan nama perusahaan, izin operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun informasi administratif lain yang seharusnya dimiliki oleh sebuah badan usaha resmi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa gudang ekspedisi tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah serta berpotensi tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan dan status gudang tersebut. Aktivitas operasionalnya dinilai tidak menentu, terkadang berlangsung pada siang hari, sore, hingga malam hari. Pola aktivitas yang tidak konsisten ini semakin menimbulkan kecurigaan di tengah warga.
“Jam operasionalnya tidak jelas. Kadang siang, kadang malam. Kami juga tidak tahu ini ekspedisi apa dan punya siapa,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, kepala gudang yang ditemui menyampaikan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pekerja.
Ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan maupun kewajiban administrasi usaha tersebut. Menurut keterangannya, pemilik atau pimpinan perusahaan saat ini sedang berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
“Saya hanya pekerja. Untuk masalah izin saya tidak tahu. Bos sedang berada di Singapura,” ujarnya singkat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penertiban usaha di wilayah Kota Batam. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk dinas perizinan dan otoritas perpajakan, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah gudang ekspedisi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban pajak, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Diduga Belum Kantongi Izin Gudang Ekspedisi di Kawasan Mall Top 100 Jadi Sorotan Publik











Komentar