Diduga Dendam, Pria di Batam Tusuk Teman 25 Kali hingga Tewas

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota mengamankan seorang pria berinisial M (39) yang diduga membunuh temannya, HS (41), di kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Korban meninggal dunia setelah mengalami 25 luka tusukan benda tajam berupa pisau di bagian punggung. Selain menusuk korban, pelaku juga diduga memukulinya menggunakan kayu broti.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Sahrizal, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal dan berteman. Namun, hubungan pertemanan tersebut berakhir tragis akibat pertengkaran yang berujung pada pembunuhan.

Hal itu disampaikan Benny dalam konferensi pers di lobi Mapolsek Batam Kota, Senin (26/10/2026), didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santoso, serta Wakapolsek Batam Kota, AKP Yustinus Halawa.

Menurut Benny, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Berawal dari Perselisihan

Benny menjelaskan, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi pelaku sekitar pukul 14.15 WIB untuk mengambil koper di kamar kosnya.

Saat itu, korban HS yang berada dalam kondisi emosi mendatangi tempat kos tersebut. Korban kemudian menegur pelaku karena tidak mengangkat telepon.

Teguran tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya. Dalam situasi yang semakin memanas, korban disebut memukul pelaku menggunakan helm ketika pelaku sedang duduk membelakangi korban.

Pelaku sempat memeluk korban dari belakang dan memintanya berhenti. Namun, perselisihan keduanya terus berlanjut hingga pelaku kehilangan kendali.

Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menusuk bagian punggung korban berulang kali. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memukuli korban menggunakan kayu broti.

Akibat serangkaian serangan tersebut, HS mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku Mengaku Dendam

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Benny, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena menyimpan dendam terhadap korban.

Pelaku mengaku kerap dimarahi dan dimaki oleh korban sehingga menyimpan kekesalan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fatal.

“Motifnya, pelaku dendam karena katanya selama ini korban kerap memarahi dan juga memaki pelaku. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan luka tusukan sebanyak 25 kali,” jelas Benny.

Meski demikian, motif tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi sebilah pisau, sebuah flashdisk, sepotong kayu, sepasang pakaian milik korban, sebuah helm, sebuah tas samping milik korban, sebuah tas samping berwarna hitam, dua unit telepon genggam, serta sebuah sandal.

Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku juga disebut dijerat Pasal 468 ayat (2) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Artikel Terkait