BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa tidak ada lokasi parkir resmi di kawasan Jembatan Barelang. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai menyesatkan dan menimbulkan anggapan seolah-olah terdapat pungutan parkir yang legal di kawasan tersebut.
Pihak Dishub menyebut pengawasan di kawasan Barelang bukan dilakukan dalam rangka pengelolaan parkir, melainkan penegakan aturan lalu lintas bersama tim terpadu yang terdiri dari Denpom, Satlantas Polresta Barelang, dan unsur Dishub.
“Jembatan bukan area parkir. Pengawasan dilakukan karena faktor keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Dalam satu tahun kami menganggarkan 16 kali kegiatan pengawasan bersama tim terpadu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Dr. Drs. Leo Putra, A.P., M.Si di Gedung Graha Kepri, Rabu (8/7/2026).
Dishub menegaskan, sesuai ketentuan lalu lintas, kendaraan tidak diperbolehkan berhenti atau parkir di atas jembatan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu arus lalu lintas.
Terkait adanya tiket parkir yang beredar di kawasan Barelang, Dishub memastikan tidak pernah menerbitkan ataupun memberikan izin parkir resmi di atas jembatan.
“Di Dishub tidak ada parkir resmi di jembatan. Kalau ada pungutan atau tiket, itu bukan dari kami. Kawasan wisata memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dan dapat dikonfirmasi kepada Dinas Pariwisata,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan parkir, Dishub juga mengungkapkan potensi pendapatan retribusi parkir Kota Batam berdasarkan kajian konsultan mencapai sekitar Rp27 miliar per tahun.
Namun demikian, pemerintah menetapkan target pendapatan yang lebih tinggi, yakni Rp37 miliar pada tahun ini dengan harapan adanya tambahan penerimaan dari program stiker parkir tahunan.
Meski demikian, hingga pertengahan tahun, realisasi pendapatan dinilai masih belum maksimal. Dishub mengakui terdapat sejumlah kendala yang menghambat optimalisasi penerimaan.
“Dua persoalan utama yang kami hadapi adalah validitas data titik parkir serta keterbatasan sumber daya manusia. Data masih harus dirapikan dan divalidasi agar potensi retribusi dapat dimaksimalkan,” katanya.
Saat ini, jumlah personel pengawasan dinilai masih terbatas. Kondisi tersebut membuat proses pembinaan dan pengawasan terhadap titik-titik parkir belum berjalan optimal.
Dishub menargetkan pendapatan retribusi parkir pada semester pertama dapat menembus angka Rp20 miliar. Namun target tersebut diperkirakan sulit tercapai apabila pembenahan data dan penambahan personel belum terealisasi.
Karena itu, Dishub berencana melakukan penataan organisasi melalui penyegaran personel, pembenahan sistem pendataan, serta validasi seluruh titik parkir di Kota Batam.
“Kami membutuhkan waktu untuk merapikan data dan memperkuat SDM. Jika data sudah valid dan personel memadai, kami optimistis pendapatan retribusi parkir akan meningkat secara signifikan,” pungkasnya.








Komentar