BATAM – Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI) Kepulauan Riau, Agustien Hartoyo Lumbangaol menyoroti penanganan kasus yang menjerat Muhammad Ilham alias Alam bin Kiman.
Organisasi tersebut menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Galang hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
Ketua DPP LSM-CCI Kepri menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di wilayah Cate, Kecamatan Galang.
Namun, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari sejumlah pihak, mereka menilai peristiwa tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Januari Tampubolon alias Ari.
Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari cekcok antara Muhammad Ilham dengan salah seorang pekerja di lokasi proyek MBG. Dalam situasi tersebut, Januari Tampubolon dan seorang warga bernama Manto disebut berupaya melerai pertengkaran yang terjadi.
LSM-CCI menyebut bahwa dalam proses peleraian tersebut memang terjadi kontak fisik secara spontan. Namun, mereka menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan secara langsung maupun penggunaan senjata tajam sebagaimana yang diduga dalam laporan polisi.
“Saksi bernama Manto menyatakan tidak melihat adanya senjata tajam dan tidak ada pemukulan langsung terhadap pelapor,” ujar Ketua LSM-CCI.
Pihak LSM-CCI juga mempertanyakan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Mereka menilai terdapat saksi yang tidak menyaksikan langsung kejadian namun tetap dimasukkan dalam berkas perkara.
Selain itu, organisasi tersebut mengaku telah berupaya melakukan mediasi antara keluarga Muhammad Ilham dengan pihak pelapor. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak mengarahkan penyelesaian kepada pihak lain.
Merasa menemukan sejumlah kejanggalan, LSM-CCI kemudian melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan keluarga Muhammad Ilham telah dimintai keterangan.
Keluarga Pertanyakan Penangkapan dan Penahanan
Ibu Muhammad Ilham, Mardiani, turut mempertanyakan proses penangkapan putranya. Menurutnya, setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi, Alam tetap bekerja seperti biasa selama sekitar dua bulan di wilayah Tanjung Batu sebelum akhirnya ditangkap.
“Kalau memang dicari sejak awal, kenapa baru ditangkap setelah dua bulan bekerja? Kami juga berusaha mencari jalan damai, tetapi tidak menemukan titik temu,” ujarnya.
Mardiani juga mengaku tidak menerima informasi yang memadai terkait proses penahanan putranya. Ia menyebut keluarga hanya menerima sejumlah dokumen tertentu, sementara pemberitahuan lain terkait penempatan tahanan di rumah tahanan negara dinilai kurang jelas.
Selain itu, pihak keluarga mempertanyakan prosedur pembuatan visum yang digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.
Sidang Berulang Kali Ditunda
Perkara Muhammad Ilham saat ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Namun, menurut pihak keluarga dan pendamping, persidangan beberapa kali mengalami penundaan karena ketidakhadiran saksi.
Mereka juga mempertanyakan kehadiran saksi yang dianggap tidak menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.
“Kami berharap proses persidangan berjalan objektif dan seluruh fakta dapat terungkap secara terang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Agustien Hartoyo Lumbangaol atau yang akrab dipanggil Marbun 86
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Galang, Kejaksaan Negeri Batam, maupun pihak pelapor terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh DPP LSM-CCI Kepri dan keluarga Muhammad Ilham.










Komentar