DPRD Batam Bahas Ranperda LAM, Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya Melayu

Asiapelago.com | Batam — Upaya pelestarian budaya Melayu di Kota Batam kembali mendapat perhatian serius dari legislatif. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Penyusun Naskah Akademik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Senin (15/12/2025).

Diskusi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hj Siti Nurlailah, ST, MT, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Bapemperda lainnya, termasuk Muhammad Yunus, SPi, dan Dandis Rajagukguk, ST. Kegiatan ini juga menghadirkan tokoh adat, yakni Ketua LAM Kepulauan Riau Kota Batam, Datuk Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin, sebagai narasumber utama.

FGD tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam diskusi ini perwakilan dari perangkat daerah seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pendidikan (Disdik), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam. Tak hanya itu, sejumlah organisasi kemasyarakatan turut ambil bagian, antara lain pengurus IKABSU Kota Batam, IKSB, KBSS Kota Batam, dan Paguyuban Keluarga Bengkulu.

Dalam keterangannya, Hj Siti Nurlailah menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan Ranperda yang inklusif dan partisipatif. Menurutnya, keterlibatan lintas sektor dan elemen masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta karakter sosial budaya masyarakat Batam yang majemuk, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal Melayu.

“Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam ini merupakan inisiatif DPRD dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kami ingin memastikan bahwa naskah akademik yang disusun memiliki landasan yang kuat dan komprehensif,” ujar Siti Nurlailah.

Ia menambahkan, keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat identitas budaya, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan berbasis nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur kedudukan dan fungsi LAM perlu disusun secara cermat agar dapat memperkuat eksistensinya di tengah dinamika masyarakat urban seperti Batam.

Melalui forum ini, Bapemperda menegaskan komitmennya untuk melahirkan produk hukum daerah yang tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan akar budaya. Diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif ini diharapkan menjadi fondasi awal yang kokoh dalam proses legislasi Ranperda LAM, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat adat.

Dengan semangat kebersamaan dan pelibatan publik yang luas, DPRD Kota Batam berharap Ranperda ini dapat segera rampung dan menjadi payung hukum yang sah bagi penguatan peran Lembaga Adat Melayu dalam menjaga warisan budaya di Kota Batam, yang merupakan bagian penting dari identitas masyarakat Kepulauan Riau.

Komentar