Asiapelago.com | Batam – Dalam upaya memperkuat regulasi tata kelola perumahan di Kota Batam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 4 November 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Batam.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Agenda utama rapat adalah mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam mengenai Ranperda PSU, sekaligus menetapkan pembentukan Pansus sebagai tindak lanjut pembahasan regulasi tersebut.
Seluruh fraksi di DPRD Batam menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda PSU. Mereka sepakat bahwa regulasi ini penting untuk menjamin keteraturan pembangunan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan fasilitas umum perumahan. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis, dengan ringkasan yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara dari tempat duduk mereka.
Fraksi NasDem melalui Kamaruddin SE menegaskan dukungan terhadap Ranperda ini, dengan harapan dapat melahirkan kebijakan yang responsif dan berpihak kepada masyarakat. Fraksi Gerindra, lewat Setia Putra Tarigan, menekankan pentingnya pembahasan di tingkat Pansus agar semua kepentingan dapat terakomodasi secara adil.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Mangihut Rajagukguk menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan regulasi yang berpihak kepada rakyat. Fraksi Golkar melalui Ir H Djoko Mulyono juga menyetujui pembahasan Ranperda di tingkat Pansus, dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Batam.
Dukungan serupa juga datang dari Fraksi PKS yang diwakili Warya Burhanuddin, A.Md, serta Fraksi PKB melalui Amisyah ST. Gabungan Fraksi PAN, Demokrat, dan PPP yang disampaikan oleh Muhammad Fadhli SE berharap Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam pembangunan perumahan. Sementara itu, Fraksi Hanura, PSI, dan PKN melalui Muhammad Rizky Aji Perdana menyebut Ranperda ini sebagai inisiatif DPRD yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan perumahan yang berkualitas dan tertata.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengumumkan nama-nama anggota Pansus yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberi waktu kepada anggota Pansus melakukan musyawarah internal guna menentukan pimpinan.
Hasil musyawarah menetapkan Ir H Djoko Mulyono dari Fraksi Golkar sebagai Ketua Pansus, dan Ir Suryanto dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua Pansus. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ir H Djoko Mulyono di hadapan peserta rapat.

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis dalam memastikan Ranperda PSU benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan visi pembangunan Kota Batam. Ia menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Batam siap mengawal proses pembentukan regulasi ini agar menjadi payung hukum yang kuat dalam penataan prasarana dan utilitas perumahan.
“Harapan kami, Pansus dapat bekerja secara optimal bersama Pemko Batam, sehingga Perda ini nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang menjamin keteraturan, keberlanjutan, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik,” ujar Kamaluddin usai rapat paripurna.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Batam menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan kota yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. Ranperda PSU diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan perumahan yang layak, teratur, dan memenuhi standar pelayanan publik yang optimal.









Komentar