DPRD Batam Dorong Ranperda PSU Perumahan: Langkah Legislasi Menuju Hunian yang Layak dan Teratur

Batam, Headline5355 Dilihat

Asiapelago.com | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah melalui instrumen legislasi. Pada Rabu, 29 Oktober 2025, DPRD Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat resmi Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Ranperda ini merupakan usulan inisiatif dari Komisi III DPRD Kota Batam yang bertujuan mengatur penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Batam, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Heriman HK, untuk menyampaikan pendapat resmi terhadap Ranperda tersebut. Dalam sambutannya, Heriman menyampaikan bahwa pertumbuhan Kota Batam sebagai pusat ekonomi nasional harus diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai, termasuk di kawasan perumahan dan permukiman.

“Kota Batam yang kita cintai telah tumbuh pesat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ini harus didukung oleh infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga di lingkungan perumahan dan permukiman,” ujar Heriman membacakan sambutan Wali Kota.

Wali Kota menyoroti bahwa pembangunan perumahan oleh pengembang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan, terutama dalam hal penyediaan dan pengelolaan PSU. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang memenuhi standar agar lingkungan perumahan dapat menjadi hunian yang layak dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Heriman menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PSU yang telah dibangun oleh pengembang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan berakhir. Penyerahan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut agar tetap berfungsi optimal bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Batam memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Ranperda ini. Ranperda tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjawab berbagai permasalahan yang selama ini muncul di lapangan terkait PSU perumahan. Wali Kota juga menyarankan agar dalam materi Ranperda dimuat ketentuan sanksi bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan, demi terciptanya penyelenggaraan PSU yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Selain itu, Wali Kota menekankan perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait penyediaan lahan sarana perumahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengambilalihan PSU dari pengembang yang sudah tidak aktif, agar tidak menimbulkan kekosongan pengelolaan yang merugikan warga.

Pada bagian akhir pendapatnya, Pemerintah Kota Batam menyatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam.

“Semoga seluruh dedikasi yang kita lakukan untuk pembangunan Kota Batam yang kita cintai ini mendapat ridho dan pahala dari Allah SWT,” tutup Heriman membacakan pernyataan Wali Kota.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti Ranperda ini melalui pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam. Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Pansus akan dilakukan pada rapat paripurna berikutnya sebagai bagian dari proses legislasi yang transparan dan partisipatif.

Dengan langkah ini, DPRD Batam menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan regulasi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin kualitas dan keberlanjutan lingkungan perumahan. Ranperda PSU Perumahan diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan hunian yang tertata, layak, dan berkeadilan di Kota Batam.

Komentar