Asiapelago.com | Batam – Pimpinan DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi sebagai respons atas penolakan warga terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi. Rapat yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di ruang rapat pimpinan DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM., dan menjadi forum terbuka untuk mendengarkan aspirasi warga serta klarifikasi dari pihak eksekutif dan instansi terkait.
RDPU tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH., anggota Komisi I Tumbur Hutasoit, serta anggota Komisi III Ir. Anang Adhan. Dari jajaran eksekutif, tampak perwakilan dari Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Camat Batam Kota, dan Lurah Sukajadi. Turut hadir pula pimpinan PT. Surya Anandita Perkasa dan PT. Studio Empat Belas sebagai pihak pengembang, serta perwakilan dari Yayasan Perlindungan Konsumen dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Yang paling penting, RDPU ini juga dihadiri langsung oleh Ketua RW 001, RT 001, dan sejumlah perwakilan warga Kelurahan Sukajadi yang menyampaikan penolakan mereka secara tegas terhadap rencana pembangunan kantor lurah di dalam kawasan perumahan eksklusif Sukajadi. Menurut warga, proyek tersebut minim sosialisasi dan tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka mempertanyakan urgensi pembangunan fasilitas publik di area hunian terbatas yang selama ini menerapkan sistem akses ketat.
Warga menilai bahwa pembangunan kantor lurah di lokasi tersebut akan mengubah karakter kawasan yang selama ini hanya dapat diakses oleh penghuni dan tamu yang telah melapor kepada petugas keamanan. Jika kantor lurah dibangun di sana, maka akses akan terbuka untuk publik, yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, kebisingan, dan gangguan terhadap kenyamanan lingkungan.

Menanggapi keberatan warga, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, menyampaikan bahwa DPRD hadir sebagai fasilitator untuk mencari titik terang dari polemik ini. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan.
“Pertemuan ini kita harapkan bisa mendapatkan solusi terkait polemik ini,” ujar Budi dalam rapat, menandai komitmen DPRD untuk menindaklanjuti hasil RDPU secara objektif dan transparan.
Rapat berlangsung dinamis, dengan berbagai klarifikasi dari pihak warga, pengembang, dan instansi teknis. DPRD berjanji akan mengkaji seluruh masukan yang disampaikan, termasuk aspek legalitas, tata ruang, dan dampak sosial dari rencana pembangunan tersebut. Komitmen DPRD adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus berpihak pada kepentingan publik dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
RDPU ini menjadi bukti bahwa DPRD Kota Batam membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Dengan pendekatan partisipatif, diharapkan keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi warga dan prinsip tata kelola yang berkeadilan.












Komentar