Asiapelago.com | Batam – Pemerintah Kota Batam secara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (15/8/2026). Ketiga rancangan regulasi strategis tersebut mencakup Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan payung hukum ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Haji Amsakar Achmad, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin. Pengajuan ketiga draf regulasi ini dinilai sebagai langkah krusial eksekutif dan legislatif untuk menata ulang tata ruang, mengamankan aset-aset daerah, sekaligus merelaksasi sejumlah kebijakan pajak demi kepentingan masyarakat luas.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” tegas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pidato penjelasannya di hadapan para wakil rakyat.
Amsakar menjelaskan bahwa urgensi dari Ranperda Penataan Kampung Tua dilatari oleh perkembangan Batam yang sangat pesat sebagai kawasan pelabuhan bebas dan industri. Regulasi ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum atas legalitas lahan tanpa menghilangkan nilai historis, sosial, dan budaya masyarakat Melayu yang telah bermukim sejak lama. Melalui payung hukum ini, penataan kawasan Kampung Tua akan diselaraskan dengan rencana tata ruang kota, guna melindungi kearifan lokal sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat asli setempat.

Selanjutnya, mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memandang perlu untuk menyesuaikan aturan dengan regulasi pusat, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan baru ini dirancang untuk mengatur secara komprehensif seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan aset. Penataan kelola ini diwujudkan agar administrasi aset daerah berjalan secara tertib hukum, transparan, dan akuntabel sehingga nilai manfaatnya dapat dioptimalkan bagi pelayanan publik.
Perhatian khusus dalam paripurna ini juga tertuju pada perubahan kebijakan retribusi dan pajak daerah. Melalui revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Kota Batam mengusulkan penyesuaian sejumlah tarif pelayanan guna meringankan beban masyarakat sembari mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap. Salah satu kebijakan sentral yang ditawarkan adalah pelonggaran atau relaksasi tarif stiker parkir berlangganan di tepi jalan umum, yang merupakan tindak lanjut langsung atas keluhan masyarakat dan rekomendasi dewan.
“Relaksasi tarif stiker parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Amsakar terkait perubahan skema retribusi tersebut.
Selain urusan parkir, penyesuaian ini juga menyentuh sektor ketahanan pangan dan transportasi umum. Komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan kini dilebur langsung ke dalam tarif pemotongan guna menyederhanakan pungutan di lapangan. Sementara untuk layanan transportasi umum di bawah BLUD UPTD Trans Batam, pemerintah mengusulkan penambahan objek retribusi baru yang tidak membebani masyarakat secara langsung, seperti penyewaan ruang iklan pada kursi bus dan penyewaan pangkalan (pool) bus.

Rapat paripurna ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, pejabat di lingkungan Pemko Batam, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), dan insan pers. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan draf oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD. Sebagai tahapan mekanisme legislasi selanjutnya, ketiga draf peraturan daerah tersebut akan dikaji lebih dalam melalui agenda penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam.












Komentar