BATAM – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Spesialis Pesawat Angkat Angkut (PAA) sekaligus Inspektor dan Asesor Kompetensi K3 pada PJK3 PT Kana Bintang Sertifindo (KBS), Teuku Nanda Fulizar angkat bicara terkait berulangnya kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di PT ASL Marine Shipyard Batam dalam beberapa waktu belakangan.
Teuku Nanda Fulizar mengatakan, banyak pertanyaan – pertanyaan yang datang kepadanya terkait berulangnya kejadian kecelakaan kerja khususnya yang terjadi di PT ASL Marine Shipyard Batam.
Menurut analisanya, indikator kuat terkait hal itu dikarenakan gagalnya penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.
“Pertanyaan publik banyak datang ke saya. Kenapa sih bisa terjadi kecelakaan lagi – kecelakaan lagi? Berulang kali – berulang kali? Jawabannya seharusnya mudah. Apakah sistem K3 di PT ASL tidak berjalan? Ataukah sudah berjalan tetapi kenapa tetap masih terjadi? Menurut kacamata saya sebagai Praktisi K3 di Kota Batam, perlu dilakukan investigasi yang lebih serius dan mendalam terhadap PT ASL itu,” ujar Teuku Nanda kepada media ini saat di wawancarai di sebuah cafe di bilangan Batam Center, Rabu (28/1/2026) siang.
Masih menurut Teuku Nanda, ketika berbicara tentang kecelakaan kerja, banyak faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan itu terjadi. Kemudian, perusahaan galangan kapal tidak bisa serta merta di vonis perusahaan yang tidak menerapkan Sistem K3 dengan baik dan benar di perusahaannya.
“Faktor penyebabnya banyak. Misalkan sistem K3 tidak dijalankan dengan baik. Atau bisa juga manajemennya yang tidak support, atau ada human errror ataupun alat K3 yang sudah tidak laik digunakan tetapi masih juga dipakai, itukan harus dilakukan investigasi lebih lanjut bila perlu diurai step by step dari awal hingga akhir,” tegasnya.
Selanjutnya, ketika tim investigasi yang dibentuk tersebut sudah mengurai step by step dari awal hingga akhi penyebab terjadinya laka kerja tersebut, dan sudah menemukan sumber dan asal muasal penyebab terjadinya laka kerja tsrsebut, barulah ia bisa menyimpulkannya.
“Sebagai seorang ahli K3 hanya bisa berkomemtar ketika tim investigasi sudah menemukan penyebab utama terjadinya laka kerja tersebut. Lalu, ketika sumbernya sudah ditemukan, misal alat yang dipergunakan sudah rusak dan tidak di indahkan aturannya serta tidak di sertifikasi dan dilakukan perawatan, berarti kan ada kelalaian disitu,” tegasnya.
Masih menurut Teuku Nanda menjelaskan, adapun bentuk kelalaian yang dimaksud yaitu apakah dalam konteks perusahaannya yang lalai, ataukah petugas safety nya yang tidak menjalankan prosedur hukum yang berlaku dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja
“Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja itu kan sudah mencakup semuanya,” sebutnya.
Masih menurut Teuju Nanda, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, ketika terjadi laka kerja di sebuah perusahaan, dalam aturan dasarnya pihak perusahaan wajib langsung melaporkannya ke Disnaker.
Selanjutnya, setelah menerima laporan, pihak Disnaker diwajibkan turun untuk melakukan investigasi. Dan, ketika dalam proses itu tim investigasi menemukan adanya sumber kelalaian hingga mengakibatkan adanya korban jiwa, wajib menyerahkan investigasinya kepada pihak kepolisian.
“Namun seandainya tim investigasi belum menemukan sumbernya serta juga tidak menimbulkan korban jiwa maka, investigasi masih bisa tetap dilakukan oleh Disnaker,” imbuhnya.
Lanjut Teuku, sepengalamannya ketika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan ledakan ataupun kebakaran, sering timbul karena ada proses pekerjaan yang tidak melewati proses verifikasi kelengkapan K3 yang baik dan benar.
“Contoh. Di dalam galangan itu kan ada pekerjaan panas atau namanya tank cleaning yakni sebuah kapal yang sudah naik keatas untuk diperbaiki. Dalam proses itu, ada step-step yang hafus dilakukan diantaranya membuka manhole – manhole yang ada di kapal, kemudian gas-gas yang terperangkap di dalam kapal itu harus dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan blower selama lebih kurang tujuh jam, baru tenaga kerja boleh masuk kedalamna,” jelasnya.
Kemudian, jika dalam pengerjaan tersebut terjadi ledakan atau kebakaran, menurut analisanya ada segitiga api yang bertemu atau istilahnya sirkulasi udara yang masih belum keluar dikarenakan gas yang masih terperangkap berputar-putar di dalam kapal.
“Yang dimaksud dengan segitiga api itu yakni ada material yang bisa gampang terbakar seperti minyak. Kedua, ada sumber panasnya yang berasal dari pengelasan. Lalu Ketiga, ada oksigen yang masih berputar-putar da dalam perut kapal. Jika ketiga sumber segitiga api itu bertemu maka akan sangat gampang sekali terjadi ledakan,” jelasnya.
Lalu, ketika terjadi sebuah ledakan atau kebakaran di kapal, tentu pertama kali yang terbayang dalam pemikiran kita yakni bagaimana safetynya, dan apakah ada petugas K3 dalam pekerjaan itu. Dengan lugas dia meyakini jika petugas K3 di PT ASL sudah membuat prosedur atau advice yang terbaik.
“Saya meyakini teman-teman K3 yang ada di PT ASL sudah memberikan advice yang terbaik. Namun, kok bisa tetap terjadi ledakan? Itu yang harus dicari penyebabnya,” tegasnya.
Dijelaskannya, jika kita mengacu kepada Undang-Undang, di setiap perusahaan wajib membuat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yakni, badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja.
“Tujuan dari dibuatnya P2K3 ini adalah untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Dan, hal itu diatur secara hukum dan Undang-Undang yang berlaku di negara ini,” sebutnya.
“Kalau mau lihat aturan K3 nya berlaku atau tidak di setiap perusahaan, lihat P2K3 nya berjalan apa tidak,” ucapnya lagi.
Dijelaskannya, dalam P2K3 di setiap perusahaan memiliki struktur kepengurusannya. Ada yang menjadi Ketua atau Pembina. Biasanya posisi ini di duduki oleh top manajemen di dalam perusahaan. Kemudian ada Sekretaris dan juga Anggota.
“Nah, posisi ahli K3 biasanya di Sekretaris P2K3. Dan, saya yakin teman-teman K3 di PT ASL sudah memberikan yang terbaik sesuai ilmu K3 yang dipelajarinya,” tuturnya.
Dia berharap, instansi yang berwenang dalam hal ini Disnaker bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya melakukan pengawasan di seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di kota Batam pada khususnya, dan Provinsi Kepri pada umumnya.
“Pemerintah harus hadir disini. Perkuat pengawasan K3 di seluruh perusahaan – perusahaan yang ada. Jika hal itu dijalankan, saya yakin kecelakaan kerja akan bisa diminimalisir,” pungkasnya.












Komentar