Asiapelago.com | Natuna – Sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga dan bergerak di bidang jual beli hasil laut berinisial PT NDM diduga beroperasi tanpa memiliki izin pembuangan limbah, termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Perusahaan ini diketahui telah menjalankan aktifitas nya selama beberapa tahun dan diduga tanpa melengkapi perizinan lingkungan yang diwajibkan.
Dugaan ini timbul setelah mendapat laporan dari beberapa warga masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, tim media mendatangi perusahaan tersebut untuk mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan,
Namun, setelah dilokasi, pemilik perusahaan berinisial WI ternyata sedang tidak berada di tempat karena berdasarkan pengakuan salah satu staff yang berhasil ditemui, dia sedang berada di luar kota.
Salah satu staf perusahaan yang berhasil ditemui berinisial Y, mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan tersebut.
“Saya sendiri tidak tahu-menahu tentang hal itu,” ujar Y.
Dugaan ini pun memicu keprihatinan dari masyarakat setempa, mereka mendesak kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna untuk segera melakukan pengecekan di perusahaan tersebut. Dan jika memang terbukti tolong ditindak secara tegas.
Selain itu, warga sekitar juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan, baik berbentuk PT maupun CV segera ditertibkan.
Selain melanggar hukum, kegiatan tanpa izin ini dinilai dapat membahayakan lingkungan sekitar dan berdampak negatif pada ekosistem laut di kawasan tersebut.
Salah seorang narasumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan mengatakan pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran air laut, kerusakan ekosistem, dan pada akhirnya merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil laut.
“Hingga saat ini, belum ada laporan terkait proses pengajuan izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) maupun dokumen teknis lainnya seperti kajian teknis dan rincian teknis emisi limbah dari perusahaan tersebut,” ucapnya.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk memastikan setiap industri di Natuna mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan tegas dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan Selat Lampa serta wilayah pesisir lainnya di Kabupaten Natuna.
Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pemilik perusahaan, WI, namun sampai berita ini dinaikkan belum mendapatkan tanggapan resmi. (Red/BaniAdam-Natuna)
Komentar