BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) Provinsi Kepulauan Riau resmi melaporkan PT Sri Indah Barelang ke Polda Kepri pada Kamis (22/01/2026).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran lingkungan berupa aktivitas pematangan lahan yang merusak kawasan hutan lindung dan mangrove.
Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan
PT Sri Indah Barelang diduga melakukan pematangan lahan dengan metode cut and fill, deforestasi atau perusakan hutan lindung, serta penimbunan mangrove di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut keterangan dari Guridno Pria Sitio, Sekretaris DPD LSM BARA API Kepri, kegiatan tersebut ditemukan berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
Kawasan yang terdampak sebelumnya merupakan area berhutan yang berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“PT Sri Indah Barelang diduga melakukan pematangan lahan (cut and fill), deforestasi atau perusakan hutan lindung, serta penimbunan mangrove di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,” ujar Guridno dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (22/01/2026).
Bukti dan Langkah yang Telah Diambil
Dalam laporan resmi ke Polda Kepri, LSM BARA API melampirkan berbagai bukti pendukung, antara lain:
• Dokumentasi alat berat seperti excavator dan mobil dump truck yang diduga digunakan.
• Dokumen lokasi kegiatan.
• Berita yang telah terpublikasi terkait isu tersebut.
• Tanda terima surat permohonan konfirmasi/klarifikasi.
•
Selain itu, pihak LSM telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada PT Sri Indah Barelang serta kepada BP Batam melalui Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi tertanggal 12 Januari 2026.
Harapan dan Tuntutan LSM BARA API
LSM BARA API menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindakan yang merusak lingkungan, berpotensi menimbulkan dampak luas, serta merugikan negara dan masyarakat.
“Demi terwujudnya supremasi hukum, kami berharap pihak Polda Kepri segera turun mengusut peristiwa dugaan pidana ini, serta menindak para pelaku perusakan lingkungan berdasarkan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera,” tegas Guridno.
Respons Pihak Berwenang
Hingga berita ini disusun (Kamis, 22 Januari 2026), Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Pada hari yang sama, Kompol Pol. Silvester Simamora selaku Direktur Reskrimsus Polda Kepri telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut telah terbaca, namun belum ada respons hingga informasi ini dirilis.









Komentar